
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli bersiap mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah toko ritel berjaringan yang masih membandel dan belum mengurus izin hingga batas waktu yang diberikan berakhir.
Dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap sejumlah toko sebelumnya, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kepada para pelaku usaha untuk melengkapi semua dokumen perizinan.
Kepala Dinas PMPTSP, Jetet Hiberon, mengungkapkan bahwa dari 20 toko waralaba yang telah dikunjungi dan diberi pembinaan pada tahap pertama, Rabu (24/9) lalu, hingga kini masih ada beberapa yang belum menjalankan komitmennya untuk melengkapi perijinan. “Ada sekitar tiga toko yang tidak datang ke kantor,” kata Jetet Hiberon, Senin (6/10).
Bagi toko yang belum menindaklanjuti peringatan tersebut, Jetet memastikan pihaknya akan segera menyerahkan data tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dikeluarkan Surat Peringatan (SP). “Karena mekanisme tindakan dari Pol PP memang seperti itu,” katanya.
Mengenai sanksi, Jetet Hiberon menegaskan tidak akan main-main. Kalau sampai peringatan ketiga mereka tidak memenuhi perijinan yang diwajibkan, maka Pemkab Bangli akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan operasional toko. “Kami akan segel,” tegasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan semua pelaku usaha waralaba di wilayah Bangli mematuhi peraturan yang berlaku.
Dikatakan Jetet Hiberon bahwa dalam pembinaan sebelumnya diketahui bahwa kebanyakan toko ritel berjaringan di Bangli belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Ada juga yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangli pada Rabu (24/9).
Dari 20 toko yang didatangi mayoritas belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Sebagai tindak lanjut, tim memberikan waktu tujuh hari kepada para pelaku usaha untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku. Bisa berupa surat peringatan hingga penghentian operasi.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba ini didasari oleh perubahan peraturan yang kini lebih menekankan pada kepemilikan izin dasar sebelum memulai usaha. Dengan dicabutnya PP 5 Tahun 2021 dan berlakunya PP 28 Tahun 2025, kini ditegaskan bahwa izin dasar harus dimiliki terlebih dahulu sebelum perizinan berusaha diberikan. (Dayu Swasrina/balipost)