
DENPASAR, BALIPOST.com – Jika pemerintah, khususnya penegak hukum serius memerangi narkoba, mereka para produsen dan bandar mestinya tak ada ruang di Bali. Baik dari sisi market maupun lokasi pembuatan.
Persoalannya yang namanya barang terlarang pasti tersembunyi atau bersifat rahasia (clandestine).
Semua pihak mesti sepakat narkoba adalah benda yang patut dijauhi, bukan dijadikan “bisnis” untuk kepentingan sekelompok orang.
Di Bali sendiri, pabrik narkoba sudah ada beberapa yang diungkap Mabes Polri dan juga Polda Bali. Mereka bahkan melibatkan orang asing dalam bisnis barang haram ini.
Salah satunya adalah di tempat wisata Tibubeneg. Dalam kasus ini, tiga WNA sudah divonis berat. Mereka adalah Roman Nazarenko (42) asal Ukraina divonis seumur hidup.
Ada juga nama Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) yang divonis pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 10 bulan penjara. Terdakwa menempuh upaya hukum banding.
Selain pabrik narkoba di Sunny Villa, di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, ada juga melibatkan orang lokal. Lagi-lagi lokasinya di Badung.
Mereka adalah terdakwa Denny Akbar Hidayat (24), Nurhadi Septiadi (40), Muhammad Rizki Fadilah (24) dan Rendy Raharja (24). Oleh jaksa belum lama ini dituntut seumur hidup.
Namun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Eni Martiningrum, terdakwa yang beroperasi di salah satu vila di Ungasan itu dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar tiga bulan.
Para terdakwa menjalani sidang putusan pada Kamis 28 Agustus 2025.
Melihat perkara pabrik narkoba, memang APH memberikan efek jera dan tidak ada ampun untuk pekerja maupun inisiator pabrik narkoba di Bali. Semuanya dihukum berat.
Di satu sisi, ada pula yang membawa narkoba ke Bali via Bandara Internasional Ngurah Rai divonis ringan karena dijerat pasal “mengetahui namun tidak melaporkan” karena terdakwa mengaku bahwa dia hanya dititipi barang. Ada juga yang mengaku narkoba dibawa karena untuk obat.
Terbaru adalah pasangan WNA dibekuk atas clandestine ganja di Ubung.
Petugas menangkap pria berinisial NRA (31), warga negara Belanda dan perempuan WNA, KV (33), warga negara Rusia. Satu pelaku, Ct sedang diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Apakah mereka juga bakalan bernasib sama dengan kasus pabrik narkoba lainnya? Hanya waktu yang akan menjawab. (Miasa/balipost)