
TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah pemilik bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kini tengah menempuh proses pengajuan rekomendasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari data Pemerintah Kabupaten Tabanan, tercatat ada 13 bangunan yang masuk dalam daftar pelanggaran dan telah menerima Surat Peringatan (SP2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Jumat (3/10), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum ada tindak lanjut lebih jauh terhadap keberadaan bangunan tersebut.
“Pemilik bangunan saat ini sedang mengajukan rekomendasi ke Kementerian ATR. Kalau rekomendasi itu sudah turun, baru ada langkah lanjutan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Susila, pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembongkaran bangunan, mengingat ada proses administrasi yang wajib ditempuh, termasuk memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan hak mereka.
“Jawaban dari Kementerian nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil rekomendasi yang diajukan ke Kementerian ATR juga akan dipertimbangkan lebih jauh oleh UNESCO, mengingat Jatiluwih merupakan kawasan Warisan Budaya Dunia yang harus dijaga kelestariannya.
“Kami tetap mendukung upaya mempertahankan status warisan budaya dunia, sekaligus sebagai bentuk pengendalian tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu, proses pengajuan rekomendasi ini dipandang sebagai jalan tengah agar kepentingan masyarakat dapat difasilitasi tanpa mengabaikan aturan tata ruang yang berlaku di kawasan cagar budaya dunia tersebut. Pemerintah Kabupaten Tabanan kini menunggu hasil rekomendasi dari kementerian sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.(Puspawati/balipost)