Raker Komisi II DPRD Jembrana dengan Kehutanan terkait pengelolaan hutan Bali Barat. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Hutan di Kabupaten Jembrana tergolong luas, terutama kawasan Bali Barat yang selama ini dikenal sebagai paru-paru Pulau Dewata. Namun belakangan, kondisi hutan tersebut menjadi perhatian serius menyusul dugaan kerusakan akibat praktik pembalakan liar hingga perambahan kawasan.

Pengelolaan hutan dinilai perlu dilakukan secara terpadu dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Jembrana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (23/2), di Ruang Rapat DPRD Jembrana.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, dengan fokus pada percepatan realisasi program Perhutanan Sosial melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD).

Berdasarkan data UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, total kawasan hutan di Jembrana mencapai sekitar 37 ribu hektar dan seluruhnya berada dalam pengelolaan KPH Bali Barat. Sementara itu, sekitar 19 ribu hektar lainnya merupakan kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Baca juga:  Polantas Tilang Sopir Truk Parkir di Jalan Mengwitani

Dari luasan 37 ribu hektar yang dikelola KPH Bali Barat, tercatat sekitar 12 ribu hektar mengalami degradasi. Saat ini, sekitar 12 hektar kawasan telah dikelola oleh 35 kelompok masyarakat yang memiliki akses legal di 29 desa penyangga hutan.

Komisi II berharap implementasi Perhutanan Sosial berbasis IAD dapat segera terealisasi di Jembrana, sehingga tercipta keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Rapat yang diikuti Kepala Balai TNBB Nuryadi, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Bali dan Nusa Tenggara, Kepala UPT KPH Bali Barat, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) I Ketut Deddy Muliastra ini fokus pada penguatan tata kelola perhutanan sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan konsep IAD merupakan amanat pemerintah pusat yang harus disinergikan lintas tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Asal NTT Diringkus di Ungasan

Menurutnya tidak seluruh kawasan hutan dapat dimanfaatkan masyarakat. Hanya blok pemanfaatan yang diperbolehkan untuk dikelola, sedangkan blok inti wajib dijaga ketat dan tidak boleh tersentuh aktivitas apapun.

“Blok inti tidak boleh diganggu. Pengelolaan masyarakat hanya pada blok pemanfaatan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon besar. Prinsipnya selaras dengan Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia dan alam,” tegasnya.

Suastika juga mengingatkan agar paradigma lama yang menganggap keterlibatan masyarakat identik dengan kerusakan hutan segera ditinggalkan. Melalui skema Perhutanan Sosial yang telah terdaftar resmi di Kementerian Kehutanan melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), masyarakat memiliki akses legal tanpa mengubah fungsi kawasan sebagai hutan lindung.

Konsep IAD dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan kawasan dari hulu, penguatan UMKM di sektor tengah, hingga hilirisasi hasil hutan bukan kayu seperti buah, rempah, umbi-umbian, termasuk potensi perikanan.

Baca juga:  Kasus Varian Delta Meningkat, Hawaii Kembali Berlakukan Pembatasan Sosial

Ke depan, diharapkan masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan yang terencana. Tanaman kebutuhan masyarakat Bali seperti pisang, dan komoditas lokal lainnya dapat dikembangkan secara berkelanjutan di kawasan perhutanan sosial.

Sementara itu, Direktur SASHI I Ketut Deddy Muliastra mengatakan sejak awal terlibat dalam penguatan tata kelola hutan di Bali Barat menyusul berbagai persoalan seperti pembalakan liar dan banjir.

Berdasarkan hasil survei serta analisis perubahan tutupan lahan melalui citra satelit, kawasan hutan Bali Barat memiliki fungsi ekologis strategis dan masuk kategori kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (key biodiversity area).

Pihaknya mendorong agar Perhutanan Sosial dilaksanakan secara legal melalui proses verifikasi kementerian. Dengan legalitas tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan tanpa menggeser fungsi utamanya sebagai hutan lindung.

Kolaborasi, lanjutnya, menjadi kunci utama. Upaya perlindungan hutan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN