
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Direskrimsus Polda Bali menggerebek gudang penggoplosan LPG di di wilayah Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9). Polisi menangkap seorang perempuan merupakan pemilik gudang tersebut berinisial BE (48) dan diamankan di antaranya 261 tabung elpiji serta mobil pick-up. Pelaku beraksi sejak Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.
Dir. Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, Selasa (30/9), menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram (subsidi pemerintah) di Bali.
Selanjutnya pada Rabu (24/9) Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Subagan.
“Hasil penyelidikan ternyata benar di sana ditemukan kegiatan pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujarnya.
Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram (non subsidi) posisi berjejer yang valfe-nya telah terhubung dengan pipa besi ke LPG 3 kilogram atau sedang diproses dioplos. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas, pipa dan peralatan lainnya diamankan. Selain itu diperiksa dua saksi, Ba sebagai sopir pengampas gas dan WK, karyawan oplos gas.
“Modusnya pelaku menyuruh karyawannya (Ba) mengambil tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU yang tinggal di daerah Bungaya, Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Tersangka BE membeli tabung LPG 3 kilogram tersebut dengan harga Rp 20.000 per tabung,” ungkapnya.
Setelah tabung tersebut tiba di TKP, pelaku menyuruh WK melakukan pengoplosan. Setelah itu pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kilogram ke warung yang ada di seputaran wilayah Karangasem dengan harga Rp180.000 per tabung. Pelaku dapat keuntungan Rp 80.000 per tabung. Sementara tabung LPG 50 kilogram dijual ke vila wilayah Amed, Abang, Karangasem, dengan harga Rp 700.000 per tabung. Per tabung pelaku dapat keuntungan Rp 200.000.
“Tersangka BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Sempat berhenti pada bulan Agustus saat tabung gas LPG 3 kilogram langka,” ucap Kombes Teguh.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun pemerintah. Selain itu kami mengimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” tutupnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)