Puluhan WN Tiongkok saat berada di Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polda Bali akhirnya memulangkan 55 orang Warga Tiongkok pada Jumat (2/2). Pemulangan puluhan warga Tiongkok ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sejumlah 64 warga negara asing (WNA).

Keseluruhan tersangka ini sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena terlibat sindikat Cyber Fraud Internasional. Dari jumlah 55 orang WNA Tiongkok ini, laki sebanyak 37 dan perempuan sebanyak 18 orang.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, ini merupakan kerjasama antar stakeholderals, kerjasmaa dengan interpol, mabespolri, Dirjen Imigrasi dan Polda Bali. Dalam hal ini, di Polda Bali ada CTOC. Karena di Bali ada lrbih dari 30 negara yang membunyai perwakilan. Sehingga banyak menangani kasus-kasus trans nasional crime. “Kita ketahui bersama, bahwa salah satu karakteristik trans nasional crime adalah melakukan tindak pidana dari negara lain, dengan objek di negara lain. Salah satunya tindak pidana di dilakukan negara lain, akibatnya adalah di negara lain,” katanya.

Baca juga:  Tekan Inflasi, Badung Kembangkan Cabai dengan Teknologi Proliga

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah melalui crime related computer. Mereka memposisikan diri sebagai polisi, jaksa, dimana seperti diketahui. Bahkan kejahatan ini bisa dilakukan dari Bali untuk melakukan intimidadi ke negara lain, baik ke Tiongkok maupun Taiwan.

Modus penipuan seperti ini sebenarnya banyak terjadi bukan hanya di Indonesia, namun juga di negara lain. Contohnya kalau yang berhubungan dengan cyber itu, ada yang dinamakan dengan Robot Network atau Botnet. Botnet ini implikasinya ke seluruh dunia. “Modus-modus seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di Negara lain,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  WNA Kabur Diduga Terlibat Kasus Ganja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *