Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, I Made Supartha beserta Kepala BWS Bali Nusa-Penida, Gunawan Sunantoro dan jajaran melakukan pemantauan di Sungai Tohpati Denpasar, Rabu (17/9) siang. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Temuan DPRD Bali terkait dua perusahan yang berdiri di bantaran sungai, perbatasan Tohpati-Gianyar menjadi perhatian serius. Pasalnya dua perusahaan tersebut cukup ikonik dan populer di Bali.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Denpasar IB Benny Pidada Rurus, Rabu (17/9) mengatakan bahwa perizinan dua perusahaan tersebut tidak dikeluarkan pihaknya. Ia menduga perizinan ads di Pemkab Gianyar.

Meski demikian, ia melihat perusahaan tersebut khususnya V yang bergerak di bidang properti, telah memiliki IMB.

“Berkaitan dua perusahaan itu, wilayahnya Gianyar, memang untuk V sisi timur memang dominan lebih besar masuk wilayah Gianyar. Saya lihat juga sudah ada plang IMB-nya,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Bangunan Terindikasi Langgar Sempadan Jalan di Jalur 11

Menurutnya, perbatasan wilayah Denpasar adalah di parit kecil yang bersebelahan dengan toko ritel modern berjejaring di sisi utara. Sedangkan di sisi selatan, batas wilayah Denpasar yaitu di Mako Brimob.

“Kalau perusahaan UCS juga masuk wilayah Gianyar juga karena yang masuk Denpasar adalah Brimobnya. Kami juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk perusahaan V,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali melakukan pemantauan langsung ke lokasi, Rabu (17/9) siang. Pemantauan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, I Made Supartha bersama Kepala BWS Bali Nusa-Penida, Gunawan Sunantoro dan jajaran seusai Rapat Pansus DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Bali.

Baca juga:  Ancaman Sempadan dan Pesisir Bali

Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan terdapat pelanggaran tata ruang yang dilakukan UCS dan V, sebab dilakukan penyempitan sungai dengan membangun tembok tinggi.

Oleh karena itu, bangunan USC dan V akan disurati oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). “Nanti oleh BWS bangunan UCS dan V disurati, nanti akan diberikan teguran oleh BWS dan akan dilaporkan ke kita,” ujar Supartha saat ditemui dilokasi pemantauan.

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Terima Kunjungan Koster

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini, menjelaskan pelanggaran tata ruang yang dilakukan dua bangunan ini menjadi salah satu bukti pelanggaran-pelanggaran sempadan sungai yang terjadi di Bali yang mengakibatkan banjir bandang terjadi.

“Ini kan bukti salah satu pelanggaran di pinggir sungai. Dan yang lainnya yang ada di pinggir-pinggir sungai. Jelas ada pelanggaran, penyempitan sungai dengan membangun tembok itu tidak boleh,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN