
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tengah merancang skema tukar guling terhadap lahan milik warga yang berada di bantaran Sungai Tukad Badung, khususnya di kawasan Jalan Sulawesi.
Langkah ini dirancang sebagai upaya penataan wilayah yang rawan banjir dan longsor serta dinilai melanggar aturan sempadan sungai.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Minggu (14/9), mengatakan bangunan itu yang berada di sepanjang bantaran sungai, sebagian besar melanggar garis sempadan dan dinilai membahayakan keselamatan warga.
Beberapa bangunan bahkan ambruk diterjang banjir bandang pada Rabu (10/9). “Ke depannya (pembangunan) harus sesuai mekanisme yang ada, karena ini kita dapatkan kondisinya sudah zaman sebelumnya. Ini akan didata terlebih dahulu, saya tidak bisa berbicara lebih apakah bisa tukar guling dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya bersama Wakil Wali Kota Denpasar memiliki harapan agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka publik atau fasilitas umum, seperti taman kota, yang juga berfungsi sebagai area resapan air.
Pemkot Denpasar disebut telah menyiapkan lahan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP) sebagai opsi tukar guling bagi warga pemilik bangunan di lokasi tersebut.
“Ini dimanfaatkan untuk taman nantinya harapan pemerintah kan seperti itu. Jika mau, mereka yang tinggal di sini kan lebih nyaman ke depannya, karena kita punya tanah TPBP, jika mau itu akan diusulkan ke pemerintah itu ide kami bersama pak wakil. Karena catatan kami mudah-mudahan kejadian yang sama tidak akan terjadi lagi. Ke depan bangunan yang menjorok ke sungai tidak menjadi hambatan air besar lagi,” terangnya.
Lebih lanjut, Jaya Negara mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan tim dari Universitas Udayana untuk melakukan kajian ulang terhadap potensi banjir di Kota Denpasar. Kajian tersebut dinilai penting guna menyiapkan langkah antisipasi jangka panjang terhadap bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi setiap tahun.
“Kami dengan pak wakil akan mengundang tim Unud lagi, agar 5 tahun ke depan ini bisa mengatasi banjir. Bagaimana agar tidak terjadi lagi kita akan kaji betul, tetap kita harus berpikir hal-hal tidak terduga seperti ini untuk antisipasi kejadian ke depan. Walau pun ada keterlambatan kami tetap akan lakukan pengkajian ulang,” imbuhnya.
Dalam konteks penataan ruang kota, Jaya Negara juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen bersama untuk mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk perlindungan terhadap lahan-lahan produktif, seperti sawah yang masuk dalam kawasan lindung. (Widiastuti/bisnisbali)