
GIANYAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata menjalani sidang vonis dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, Rabu (27/8).
Dalam vonisnya, hakim menilai perbuatan terdakwa Pande Made Purwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa kemudian divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta.
Terdakwa Purwata juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,57 miliar. Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama setahun dan enam bulan.
Terpisah, terdakwa Sri Sartika Gustini yang merupakan Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali 2019, divonis bersalah.
Oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso, Sri dihukum selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp68.855.000.
Atas vonis itu, Sri melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)