
TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan mendorong pemerintah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha termasuk, instansi pemerintahan memasang kamera pengawas (CCTV). Nantinya, CCTV ini akan diintegrasikan dengan command center kepolisian dan instansi terkait.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Jumat (22/8), menegaskan pengungkapan berbagai kasus kriminal belakangan ini tidak terlepas dari peran teknologi, khususnya CCTV. “Sejak awal memimpin Polres Tabanan, saya mewajibkan setiap mako, baik di Polsek, pos polisi, hingga Polres, memiliki CCTV. Hasilnya sangat membantu penyelidikan dan pembuktian kasus,” ujarnya.
Rencana penerapan Perda ini akan mengatur kewajiban pemasangan CCTV di area strategis, seperti mengarah ke jalan atau fasilitas publik, yang nantinya dapat terkoneksi dengan sistem pengawasan di Pemkab, Dinas Perhubungan, maupun Polres.
“Dengan sistem terintegrasi, pengungkapan tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas akan lebih cepat, akurat, dan efisien,” tambah Kapolres.
Dorongan ini dikatakannya juga sudah disampaikan pada Bupati Tabanan dan mendapat sambutan positif.
Menurut Kapolres, pemasangan CCTV tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan usaha, tempat tinggal, maupun kantor di luar jam kerja.
“Kondisi keamanan yang terjaga akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain dukungan regulasi, AKBP Bayu Pati mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian, serta dukungan teknologi, ruang gerak pelaku kejahatan di Tabanan bisa semakin dipersempit,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)