
DENPASAR, BALIPOST.com – Rekening dormant kini banyak dibicarakan menyusul adanya dugaan penggunaan sebagai tempat pencucian uang judi online (judol) dan aksi kejahatan lainnya.
Bahkan belum lama ini, PPTAK sempat memblokir semua rekening dormant. Hal ini pun menuai kritik dari masyarakat.
Dikutip dari laman PPATK, sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Umumnya, jika dalam enam bulan hingga satu tahun tidak ada aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, rekening bisa dinyatakan dormant oleh pihak bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara jelas mengenai rekening dormant, termasuk konsekuensi dan cara penanganannya.
OJK mengatur bahwa bank wajib mengklasifikasikan rekening yang tidak aktif dan memberlakukan kebijakan transparan terhadap nasabah. Berdasarkan POJK No. 6/POJK.03/2021, bank diminta melakukan pengelolaan risiko operasional, termasuk mengelola rekening dormant dengan baik.
Sementara terkait biaya administrasi, beberapa bank telah menerapkan khusus untuk rekening yang sudah dinyatakan dormant.
Besarnya bervariasi, biasanya berkisar antara Rp5.000 – Rp20.000 per bulan. Ini adalah bentuk pengelolaan risiko dan efisiensi operasional, sesuai panduan dari OJK.
Dana dalam rekening dormant tidak akan hilang, namun jika saldo terus tergerus oleh biaya administrasi, bisa saja akhirnya jadi nol.
OJK mewajibkan bank untuk memberikan informasi dan peringatan kepada nasabah sebelum dan sesudah rekening dinyatakan tidak aktif.
Jika rekening sudah dormant, masih bisa diaktifkan kembali.
Berikut cara mudah mengaktifkan rekening yang sudah dormant:
– Lakukan transaksi (setoran atau penarikan)
– Kunjungi cabang bank terkait
– Hubungi layanan pelanggan
Bank akan membuka blokir setelah proses verifikasi sesuai ketentuan OJK.
Sedangkan untuk tips supaya rekening tidak jadi dormant, sejumlah langkah bisa dilakukan, diantaranya:
– Gunakan rekening secara berkala (meski hanya sekadar transfer kecil)
– Periksa mutasi rekening secara rutin
– Hubungkan rekening dengan e-wallet atau langganan otomatis
– Tutup rekening yang tidak digunakan agar tidak terkena potongan
Dengan demikian rekening dormant memang tidak langsung merugikan, tapi kalau dibiarkan, bisa bikin saldo terkuras habis oleh biaya administrasi.
OJK sudah mengatur agar proses ini berjalan transparan dan adil bagi nasabah, tapi pemilik rekening juga harus proaktif menjaganya supaya tetap aktif. (Pramana Wijaya/balipost)