Tersangka NR ditahan Kejari Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung kembali menahan satu tersangka kasus penyaluran 46 kredit usaha rakyat (KUR) mikro tahun 2021 dari sebuah bank BUMN yang memiliki kantor di Jimbaran. Dia adalah NR yang juga warga Jimbaran.

Dalam rilis, Rabu (22/10) malam, disebutkan bahwa NR diduga terlibat kasus penyaluran 46 KUR senilai Rp2,3 miliar.

Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan, awalnya karena memiliki utang, NR ditawari oleh AH untuk meminta bantuan pada tersangka SH (sudah ditahan). NR kemudian diminta mencari 11 identitas orang lain untuk meminjam uang di bank.

Baca juga:  Ada Sejak Abad ke-14, Aci Tabuh Rah Pengangon Masih Setia Digelar

Lalu didapatlah identitas karyawan kafe berinisial FOM, AR, dan SSAK. Mereka diajukan untuk mendapat pinjaman bank. Saat dilakukan kunjungan oleh karyawan bank berinisial IBKA, NR ternyata tak memiliki kepemilikan usaha serta mengatasnamakan identitas orang lain.

SH lantas menyiasati masalah ini dengan menggunakan tempat usaha orang lain. Setelah persoalan itu beres, NR menerima uang sekitar Rp250.000.000 dari hasil pencairan kredit 11 debitur KUR.

Baca juga:  Belasan Tower Tanpa Ijin, Bupati Panggil OPD Terkait

Seharusnya mereka memperoleh pinjaman senilai Rp550.000.000, namun disampaikan oleh SH ada potongan biaya administrasi yang pada kenyataannya tidak memiliki usaha namun hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain. (Miasa/balipost)

BAGIKAN