Pengadilan Negeri Negara selama 6 bulan telah ribuan tilang yang diputus didominasi dari penindakan di UPPKB Cekik, Gilimanuk.(BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Selama periode Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Negara telah melakukan sidang untuk pelanggaran lalu lintas dengan penindakan tilang (tindakan langsung ) hingga ribuan perkara.

Dari ribuan tilang itu, didominasi dari penindakan tilang di UPPKB Cekik (jembatan timbang), Gilimanuk khusus kendaraan barang.

Data yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (21/8) selama enam bulan ini, PN Negara telah memutus sidang tilang khusus di jembatan timbang 1.984 perkara (21 Februari hingga 4 Juli 2025).

Baca juga:  Truk Muat Barang Bekas di Banyubiru Terbakar

Humas PN Negara, I Gede Suparsadha mengatakan putusan tilang ini dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.

Tilang lalu lintas di PN Negara berdasarkan Perma nomor 12 tahun 2016, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti sidang di PN Negara.

Termasuk pelanggar lalu lintas di UPPKB Cekik dapat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti seperti SIM, STNK dan kendaraan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Baca juga:  Ditertibkan, Penjual Daging Ayam di Trotoar

Sidang khusus untuk tilang lalu lintas ini digelar setiap Jumat setiap minggunya. Dari data yang dihimpun dalam satu sidang putusan paling banyak di tahun 2025 saat putusan sidang pada 7 Juli 2025 lalu.

Total ada 382 perkara tilang khusus di jembatan timbang Cekik dengan denda rata Rp 200 ribu. Rp 199.000 denda dan Rp 1000 biaya perkara, subsider 3 hari kurungan.

Selain tilang khusus yang jumlahnya tinggi tiap dilakukan sidang, tilang juga dari pihak Kepolisian. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sidang Dadong Reja, Jaksa Minta Perkara Pidana Dilanjutkan
BAGIKAN