Para tersangka saat dilimpahkan. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung telah memproses dan melimpahkan kasus pembunuhan berencana di vila, Desa Munggu, Badung, ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini pun akan segera disidangkan.

Hal itu dibenarkan Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana saat dikonfirmasi, Senin (27/10). “Sudah dilimpahkan,” jelasnya.

Menurutnya, delapan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung, yakni Fisher Simanjutak dkk., tinggal menunggu sidang, sebagaimana yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Denpasar. Informasi dari pihak pengadilan, sidang dakwaan bakal dilaksanakan Kamis pekan ini.

Baca juga:  2018, Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh 6,4 Persen

Dalam kasus ini, sebagai korban meninggal dunia adalah Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim. Sementara, yang akan didudukkan sebagai terdakwa adalah Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, serta Paea-I-Middlemore Tupou.

Dikatakan jasa, Mevlut Coskun serta Paea-I-Middlemore bersama dengan Darcy Francesco Jenson diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Kasus ini terjadi 14 Juni 2025 bertempat di vila. Pelaku juga diduga mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban lain.

Dalam kasus ini, Darcy Francesco Jenson dijerat pasal 340 KUHP jo. pasal 56 ayat (1) KUHP subsider pasal 338 KUHP jo. pasal 56 Ayat (1) KUHP dan primair pasal 340 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP jo. pasal 56 ayat (1) KUHP subsider pasal 338 KUHP pasal 53 ayat (1) KUHP jo. pasal 56 ayat (1) KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat jo. pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Vila Disatroni Maling, WNA Rugi Jutaan Rupiah

Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore disangka melanggar pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 340 KUHP jo. pasal 53 Ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  7 Hal Menarik tentang Pura Kehen, Permata Spiritual di Bangli
BAGIKAN