Putu Agus Eka Sabana. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua perkara heboh di Bali, yang menyeret orang-orang penting sebagai tersangka, hingga kini belum tuntas. Dua perkara yang telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, dan diperkuat putusan pengadilan dalam sidang praperadilan itu adalah perkara dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 dan kasus reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung.

Sebagaimana fakta tersaji, dua perkara itu dibidik dua institusi berbeda. SPI digarap Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, sedangkan reklamasi dibidik Polda Bali, yang mana SPDP juga sudah dikirim ke Kejati Bali, sebagaimana diterangkan Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, beberapa waktu lalu.

Yang menarik, walau kedua perkara yang cukup menyita perhatian publik tersebut, termasuk pejabat pusat, dan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan tersangka rontok di tangan hakim PN Denpasar, namun hingga saat ini perkaranya terkesan jalan di tempat. Sehingga informasi liar berkembangan di masyarakat soal penangan perkara itu walau kejaksaan dan polisi sudah dapat amunisi tambahan dari hakim praperadilan PN Denpasar.

Baca juga:  Pariwisata Membaik, Badung Rancang Kenaikan Target Pendapatan

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan SPI Unud, Minggu (10/9) belum ada memberikan penjelasan, terkait perkembangan penanganan kasus yang menetapkan Rektor Unud Prof. Antara dkk., sebagai tersangka.

Terakhir dalam keterangannya beberapa waktu lalu, penyidik akan memeriksa PPATK guna membuat terang kasus SPI Unud tersebut. Dalam kasus SPI ini, Penyidik Pidsus Kejati Bali yang dikomando Agus Eko Purnomo, telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak Unud. Empat pejabat kampus terbesar di Bali itu adalah Rektor Unud, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., I Ketut Budiartawan, DrKasus . Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Baca juga:  Kasus Dana SPI, Unud akan Fasilitasi Pendampingan Hukum ke 3 Tersangka

Diberitakan dalam rilis kejaksaan beberapa waktu lalu, disebut dalam kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100. Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, mencapai angka Rp 443 miliar.

Sementara kasus reklamasi, sebagaimana mengemuka dalam sidang praperadilan, pihak Polda Bali menyimpulkan penetapan tersangka sah karena ditemukan adanya alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, adanya bukti surat, keterangan ahli dan barang bukti yang satu dan lainnya saling berkait.

Baca juga:  Bersaksi untuk Prof. Antara, Sudewi Banyak Jawab Tidak Tahu

Sehingga I Wayan Disel Astawa, I Made Sukalama, Gusti Made Kadiana, Kasim Gunawan dan T. Tjondropurnomo patut diduga telah melakukan tindak pidana dan membantu melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pengurugan/reklamasi perairan pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, yang tidak dilengkapi dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang. Dengan adanya kejadian tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan dan perubahan pola ruang di wilayah Pantai Melasti dan menimbulkan kerugian negara secara materiil sebesar Rp13.095.928.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *