Prof. Antara didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang duplik, Rabu (14/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa dalam kasus dugaan dana korupsi SPI Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng menyampaikan duplik pada Selasa (13/2). Dalam dupliknya, Prof. Antara menyatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta, bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus SPI ini.

Kuasa hukum Prof. Antara, Gede Pasek Suardika mengatakan tidak ada juga pemaksaan dalam pungutan SPI tersebut. “Selain tidak ada korupsi, tidak pemaksaan, yang paling penting tidak ada pungutan liar (pungli) di sini. Itulah fakta-fakta yang kita garis bawahi bersama,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus SPI Unud, Surat Penetapan Tersangka Sudah Diterima Ketiganya

Lanjut dia, saat ini, sivitas akademika Universitas Udayana, kolega-kolegnya di universitas lain menunggu keputusan hakim yang seadil-adilnya bagi Unud sesuai fakta persidangan yang terungkap.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat luas, dan berharap Unud bisa melanjutkan cita-citanya yakni menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, jenius dan sesuai dengan lokal budaya Bali.

Pasek Suardika menambahkan pihaknya mengaku sudah bertanya banyak hal dalam pledoinya. Namun tidak dijawab JPU. “Dengan tidak dijawab, berarti dalil kita benar. Ada juga disebutkan ada nama yang tidak tersentuh. Kita tanyakan tidak dijawab juga. Ini penting karena bagi kita mensrea latar belakang kasus ini apa niatnya. Karena jika tidak ada kerugian negara. Jika pertanyaan kita tidak dijawab yang begitu banyak, berarti ada yang tidak beres dalam kasus ini,” ucap Pasek.

Baca juga:  Eksepsi Prof. Antara Ditolak

Lanjut dia, majelis hakim sudah membaca hal itu. “Sekarang hakim berani ga bebaskan terdakwa. Audit bermasalah sudah terungkap di fakta sidang. Kerugian negara tidak ada. Lalu dibilang pungli JPU tidak bisa jelaskan,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Pasek Suardika, pilihan paling adil adalah memang membebaskan terdakwa SPI ini dari jeratan hukum.

JPU Astawa menyatakan, bahwa yang disampaikan Prof. Antara masih berkutat soal kerugian keuangan negara dan tidak memberikan jawaban soal atas pertanyaan pledoi. “Padahal kita sudah sampaikan dalam replik. Begitu juga Pasal 12 e, kita sudah sampaikan. Ada niat dari rektor. Dan mereka juga berusaha mendalilkan versi mereka dan mereka menggeser pembuktian jaksa. Terkait sumpah cor itu ada di perdata, bukan di hukum pidana,” ucap Astawa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PT Perberat Hukuman Mantan Ketua LPD Sangeh
BAGIKAN