Kabiro Umum Unud, Ni Made Pertami Susilawati menjelaskan terkait pembagian jatah kendaraaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 dengan terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara berlanjut Jumat (14/12). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU Nengah Astawa dkk, menghadirkan sejumlah saksi.

Seperti, dari pihak perbankan dan juga Kabiro Umun Unud, Ni Made Pertami Susilawati. Ada juga dari bendahara penerimaan.

Ada hal menarik diungkap saksi, yakni saksi perbankan yang mana pihaknya memberikan 15 kendaraan pada Unud, karena menyimpan dana dalam bentuk giro, bukan deposito. Pemberian kendaraan atas puluhan miliar giro dari dana Unud, itu kata pihak bank, sudah mendapatkan analisa dan persetujuan dari kantor pusat.

Baca juga:  Melasti Pengurip Gumi, Seorang Meninggal dan Satu Patah Tulang

Sementara Kabiro Umum Unud, Ni Made Pertami Susilawati menjelaskan Unud dapat fasilitas dari sejumlah bank sebanyak 30 unit kendaraaan. Mobil itu ada yang sangat mewah seperti Camry, Alphard, Innova dan kendaraan terbaru lainnya.

Kendaraaan itu, selain untuk fasilitas rektor, juga digunakan pejabat lain seperti Wakil Rektor, Kabiro, bahkan Unit Sumber Daya Informasi (USDI). Saksi kabiro umum saat ditanya soal “jatah” Istri rektor selaku Ketua Dharma Wanita, juga membenarkan kebagian mobil mewah jenis Alphard. Bahkan platnya disebut plat hitam.

Baca juga:  Tengok Pengungsi, Khofifah Beri Nama Bayi Perempuan Iriana

“Atas dasar apa istri rektor dapat Alphard?,” tanya jaksa.

Saksi awalnya mengaku tidak tahu karena pihaknya hanya bertugas dan menjalankan SK Rektor. “Jadi, soal istri rektor dapat Alphard, ada SK Rektor?” tanya JPU.

Saksi mengatakan iya. Bukan hanya Alphard, namun segala operasionalnya juga ditanggung, termasuk BBM.

Jaksa menanyakan apakah Alphard itu masuk CSR atau sponsorship dan platnya bagaimana? Saksi menyatakan jika CSR itu kendaraan plat merah. Tapi tidak dipungkiri juga ada plat hitam yang merupakan bagian dari kendaraan sewa. Dan salah satu plat hitam itu ada  pada kendaraan Alphard tadi.

Baca juga:  Rekor Baru Lagi! Segini Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali

Saksi lainnya adalah Bendahara Penerimaan Unud. Bendahara ditanya terkait rekening, dan juga fasilitas kendaraan dari pihak bank. Saksi banyak mengaku tidak tahu, saat ditanya di depan persidangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN