Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K)., (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak masyarakat bertanya soal dasar pencekalan mantan Rektor Unud, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi. Sebab, Raka Sudewi masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, Kamis (30/3), mengungkap alasannya. Ia menyatakan landasan hukum cekal itu menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. “Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” jelasnya.

Baca juga:  Terobosan Kenalkan Endek Bali, Gubernur Koster dan Dior Tandatangani Pernyataan Kehendak

Ditambahkan, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. “Jadi untuk dilakukan pencegahan tidak harus seseorang dinyatakan sebagai tersangka. tindakan cekal adalah tindakan antisipasi. seseorang sebagai saksi pun bisa di cekal keluar atau ditolak masuk ke indonesia,” bebernya.

Ia mengatakan salah satu alasan adalah dikhawatirkan yang bersangkutan akan bepergian keluar negeri sehingga menyulitkan pemanggilan atau menghadirkan yang bersangkutan saat dibutuhkan.

Baca juga:  Ini Penegasan Pemkot, Soal Penggunaan Dana Desa untuk Tangani COVID-19

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dugaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023,  atau 2018-2022, sudah dicekal bepergian ke luar negeri (LN). Tak hanya tersangka, mantan rektor pun bernasib sama. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN