Prof. Antara bersaksi di sidang kasus SPI Unud, Jumat (22/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Jumat (22/12) dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Antara bersaksi untuk terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara.

Prof. Antara menyebut dengan terjadinya kegaduhan ini, rektor Unud periode 2017-2021, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang bertanggung jawab, mulai dari penerbitan SK Kepanitiaan Penerimaan Maba, SK Rektor mengenai SPI. “Rektor harus bertanggung jawab secara keseluruhan,” ucap Prof Antara.

Baca juga:  Menhub dan Kapolri Ingatkan Kesiapan Cuaca Ekstrem Selat Bali

Prof. Antara sempat terlihat emosi saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Budiartawan. Khususnya saat ditanya terkait unggahan pengumuman SPI sebelum adanya SK Rektor yang dikeluarkan 25 Juni 2020.

Mantan Rektor Unud itu menjelaskan simulasi dilakuan pada 18 Mei 2020, besoknya diupload pada 19 Mei. Namun menurut Prof. Antara semestinya sudah diupload atau dilaunching pada 11 Mei 2020.

Saat ditanya itu inisiatif siapa? Saksi sebut dari Unit Sumber Daya Informasi (USDI). Bahkan simulasi juga diinisiasi USDI. Hal itu kemudian dibantah oleh terdakwa Putra Sastra yang merupakan orang USDI.

Baca juga:  Akhir Februari, Presiden Sebut Tersedia 5.000 Dosis Vaksin untuk Wartawan

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, Prof Antara menegaskan dirinya bersama ketiga terdakwa tidak mengetahui atau mengurus proses SPI. Meskipun, sejak 2017 sampai 2021, dirinya menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan ditunjuk sebagai ketua panitia penerimaan Maba tahun 2018 hingga 2021.

“Tupoksi saya sebagai ketua mengkoordinir tim penerimaan Maba, menjalankan instruksi atasan (rektor). Saya dan mereka (ketiga terdakwa) tidak tahu SPI. Kami hanya mendengar dari bidang lainnya. SPI itu ranahnya dekan, bidang keuangan, WR II dan rektor,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Usulkan, Penunggak PHR Dituntut Secara Hukum

Prof Antara juga menegaskan, Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara tidak punya kewenangan dalam menentukan SPI. “Tidak. Mereka ini urusannya dengan IT dan berurusan dengan kertas (surat-menyurat),” jawabnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN