Rektor Unud, Prof. Antara menggunakan rompi orange digiring ke mobil tahanan Kejati Bali, Senin (9/10). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan tiga orang lainnya, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara, Senin (9/10), akhirnya ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali. Mereka ditahan setelah cukup lama menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023

Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, tersangka ditahan setelah menjalani pemerikaan tambahan dalam kasus SPI Unud. “Kita undang para tersangka pukul 09.00,” kata Eka Sabana.

Baca juga:  Jika Gunung Agung Erupsi, ASDP Prioritaskan Penyeberangan Penumpang

Kejati Bali juga menjelaskan alasan penahanan. Salah satunya memperlancar seandainya suatu waktu ada pemeriksaan tambahan yang diperlukan penyidik.

Saat ditanya soal kerugian keuangan negara, Eka menjelaskan bahwa selain meluruskan soal kerugian dari Rp 443 miliar, juga sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor eksternal. “Secara rinci akan kami update belakangan. Namun saat ini, perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp 335 miliar. Ini gabungan dari audit eksternal dan internal yang dimintakan penyidik,” jelasnya.

Baca juga:  Terjaring Razia Prokes COVID-19, Sanksinya Nyapu hingga "Squat Jump"

Terpisah, Rektor Unud yang digiring petugas kejaksaan saat ditanya soal penahanan, enggan memberikan keterangan. Dia berjalan dengan pengawalan ketat hingga beberapa kali tampak gusar karena sentuhan tangan petugas.

Sebelum ditahan, para tersangka menjalani tes kesehatan dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter klinik kejaksaan. Para tersangka saat menjalani pemeriksaan tambahan, juga didampingi kuasa hukum masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka pada 4 penjabat di Unud ini telah dilakukan sejak Februari 2023. Pada awalnya, Penyidik Pidsus Kejati Bali, memberikan surat penetapan status tersangka ke IKB, IMY dan NPS pada 14 Februari. Kemudian disusul Prof. Antara ditetapkan tersangka pada 8 Maret 2023.

Baca juga:  Zonasi Risiko Bali Kini Didominasi Orange, Ada Dua Kabupaten Keluar dari Zona Merah

Penetapan tersangka keempatnya mendapat perlawanan dengan pengajuan praperadilan. Namun, penetapan keempatnya sebagai tersangka dianggap sah dan Kejati Bali bisa melanjutkan proses pengungkapan dugaan korupsi SPI Unud itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN