
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan usaha di Pantai Balangan dan Melasti ternyata sudah memperoleh surat peringatan II dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Badung.
Rinciannya, 20 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti.
Hal ini terungkap Plt Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8).
Laporan tersebut membuat anggota Komisi II DPRD Badung terkejut. Mereka khawatir, jika semua usaha yang melanggar dibongkar, investor akan kabur. Mereka akan enggan menanamkan modal di Badung.
Anggota Komisi II, Nyoman Gede Wiradana, menilai perlu ada pendekatan lebih bijak.
“Tidak kah ada solusi yang lebih elegan? Oke ini melanggar sempadan pantai. 15 tahun lalu pernah kah didata? Karena semua pantai di Bali abrasi. Kalau semua dibongkar kami khawatir investor kabur ke daerah lain,” ujarnya.
Ketua Komisi II, Made Sada, dan anggota lainnya, Made Sudira, juga menyuarakan pandangan serupa. “Kami tidak sepakat kalau semua usaha melanggar harus dibongkar. Karena kalau ditarik garis lurus semua usaha di Pantai Jimbaran melanggar,” kata Sudira.
Sada menambahkan, penertiban seharusnya disertai pengawasan ketat sejak awal, sehingga tidak menunggu bangunan berdiri kokoh. “Kok baru? Selama ini pengawasannya seperti apa, kenapa sudah berdiri kokoh baru diperingati? Isu pembongkaran akan membuat takut investor,” tegasnya. (Parwata/Balipost)