Terduga pelaku (kiri) diamankan aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pencurian kayu di kawasan hutan lindung yang ada di wilayah RPH Rendang, Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem masih marak. Petugas kepolisian Polsek Rendang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kayu pada Sabtu (9/1).

Kapolsek Rendang Kompol I Negah Sudartawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku pencurian kayu dilakukan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Kronologisnya, tim patroli Polsek Rendang dengan kehutanan RPH Rendang tengah melaksanakan patroli kehutanan rutin.

Baca juga:  Belum Berizin, Pembangunan Villa di Tegallalang Diberi SP 1

Dalam patroli itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu di kawasan hutan munduk Peji, Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan. “Menerima adanya laporan itu, petugas langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Kompol Sudartawan, menambahkan, di tengah perjalanan menuju TKP,  petugas menemukan satu unit mobil warna abu-abu nopol DK 9730 SL sedang mengangkut kayu gelondongan. Namun, sopir tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga:  Sempat Viral, Begini Kronologis Mobil Boks Terguling di Jalan Imam Bonjol

Diduga sudah melarikan diri karena mengetahui ada petugas kepolisian. “Sopir telah melarikan diri entah kemana. Petugas hanya berhasil mengamankan satu orang, yakni I Komang Budiarta yang diduga salah satu pelaku pencurian kayu tersebut,” jelasnya.

Pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian kayu. Kayu tersebut merupakan milik bosnya I Nengah Sujana alias Mangku Sujana. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Rendang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Sudartawan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tiga Ranperda Disetujui Dibahas DPRD Buleleng
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *