Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt kembali mengungkap kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan di kawasan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Rabu (3/11). Pelaku yang diduga melakukan penebangan dan mengangkut kayu jenis Jati itu telah diamankan.

Sebelumnya, pada Senin (1/11), polisi menemukan sebanyak 19 batang kayu yang diangkut mobil pick-up. Belasan kayu batangan itu ditemukan setelah warga menginformasikan kepada aparat kepolisian dan TNI.

Baca juga:  Beraksi di Hutan Lindung Puragae, Kayu Curian dan Terduga Pelaku Diamankan

Namun, saat ditemukan, mobil sudah tidak ada pengemudinya. Mobil dengan belasan kayu gelondongan itu disita untuk penyelidikan.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dua terduga pelaku diamankan setelah penyidik secara intensif. “Hasil lidik mengarah pada kedua orang bersangkutan itu, kemudian kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku itu, penyidik melakukan pemeriksaan. Sesuai ketentuan dalam kasus dugaan pencurian kayu hutan polisi melakukan pemeriksaan selama 5 x 24 jam.

Baca juga:  Ternyata, Pick Up Tewaskan 3 Orang Angkut Rokok Ilegal

Walau begitu, keterangan sementara menunjukan, terduga pelaku mengaku sebagai pengemudi mobil  dan ada yang bertugas menebang kayu di hutan negara kawasan Dusun Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk. “Untuk sementara baru itu pengakuannya, dan penyidik masih melakukan pendalaman, dan perkembangan dari kasus ini akan kita rilis,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *