
AMLAPURA, BALIPOST.com – Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Karangasem akhirnya meringkus IKE, pelaku penusukan remaja di bawah umur inisial IDGK di depan tempat hiburan malam wilayah Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem, pada Senin (21/7) dini hari. Sebelum dibekuk, pelaku penusukan sempat buron selama 12 jam.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (22/7), mengungkapkan, sebelum kejadian, korban bersama dengan pelaku minum-minuman keras di tempat hiburan malam.
Saat minum bersama rekan-rekannya, korban dan pelaku bersenggolan. Dari sana akhirnya terjadi percekcokan akibat salam paham, dan selanjutnya terjadi kasus penusukan tersebut.
“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil pisau di bawah jok motornya, dan langsung menusuk lambung korban hingga mengalami luka serius. Korban membawa pisau karena pelaku bekerja di tempat pemotongan ayam,” ujarnya.
Edward Purba mengatakan, setelah melakukan penusukan pelaku sempat buron selama 12 jam sebelum pada akhirnya berasil diringkus. “Pelaku berhasil kita diringkus di rumahnya di Bungaya,” katanya.
Ia menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban karena dibuang di sekitaran TKP.
Menurut Edward akibat perbuatannya tersebut, palaku dikenai Pasal 80 Ayat 2Junto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Ia pun memberikan arahan pada anggotanya agar mengintensifkan patroli dialogis menyentuh tempat berkumpulnya anak muda dan hiburan malam guna meminimalisir kejadian ini terulang kembali ke depannya.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Karangasem untuk tetap menjaga Kamtibmas di wilayah Karangasem. Hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang, serta dapat menggangu ketertiban umum yang berujung terjadinya tindak pidana kekerasan,” tutup Edward. (Eka Parananda/balipost)