Ilustrasi salah satu papan peringatan yang dipasang di destinasi wisata Nusa Penida, Klungkung. Pengadaan papan peringatan merupakan salah satu proyek fiktif yang dilaporkan ke Polres Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dugaan proyek fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung dilaporkan ke Polres, Jumat (4/7).

Kasus ini mencuat setelah terungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan anggaran keuangan daerah tahun 2024 dan 2025. Selama periode itu, terdapat puluhan kegiatan yang anggarannya sudah cair.

Sementara dalam pelaksanaannya tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Total dana yang mengalir untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Selasa (8/7) mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan di polres. “Kami sedang dalam tahap pengumpulan dokumen dan keterangan para pihak terkait,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga:  Mencari Kunci Hilang Malah Temukan Bayi Dibungkus Kresek

Terkait modusnya, oknum pegawai itu diduga melakukannya dengan memalsukan tanda tangan pejabat. Kemudian foto-foto kegiatan yang digunakan, ternyata dokumentasi lama.

Ini menjadi salah satu modus yang dilakukan dalam laporan pertanggungjawaban. Sumber pada Dinas Pariwisata yang meminta namanya dirahasiakan, menyebut oknum pegawai diduga memalsukan tanda tangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) agar dana bisa keluar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan audit aset daerah, juga menunjukkan hasil pemeriksaan sejumlah dokumen pertanggungjawaban tidak valid.

Baca juga:  Klian Pura Dalem Kebon Dihukum Setahun

Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati mengaku tak menyangka salah satu stafnya diduga telah menginisiasi proyek fiktif. Salah satunya proyek papan peringatan di destinasi wisata di Nusa Penida.

Sejak kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Klungkung Jumat (4/7), Sulistiawati, mengaku sudah memerintahkan pejabat teknis bersama sekretaris dinas untuk memeriksa seluruh dokumen perihal pengadaan papan peringatan ini. Sesuai dugaan, dia menekankan hasilnya menunjukkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan.

Setidaknya hal itu nampak valid dalam tiga proyek. Pejabat asal Karangasem ini pun mengambil langkah taktis, dengan  melaporkan ini kepada Bupati Klungkung dan Sekda.

Baca juga:  Gubernur Koster: Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Alam Bali

“Tega sekali berbuat seperti ini,” kata Sulistiawati.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal, sebelum dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia juga memerintahkan pemeriksaan internal, untuk memastikan hal-hal yang berkaitan dengan oknum pegawai ini.

Sementara, oknum pegawainya bahkan sudah dipindahtugaskan ke bidang lain. Tujuannya agar proses pemeriksaan berkaitan dengan kasusnya dapat berjalan lancar dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN