
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses pemanggilan para pihak terkait laporan dugaan proyek fiktif papan peringatan di Dinas Pariwisata Klungkung mulai dilakukan pekan ini oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung, Rabu (23/7).
Sesuai jadwal Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) juga dimintai keterangan dan menyerahkan semua dokumen yang diminta penyidik dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung. Kasus dugaan proyek fiktif ini, nampaknya tidak berhenti pada pidana pemalsuan tanda tangan, tetapi juga ditelusuri lebih jauh perihal dugaan tindak pidana korupsinya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penanganan kasus ini masih pada tahap meminta klarifikasi dari para pihak terkait. Selain Kepala Dinas Pariwisata, kabarnya dalam pekan ini pihak lain juga sudah masuk dalam rengiat (rencana kegiatan) untuk diminta klarifikasi.
Seperti pihak yang mencairkan dana proyek fiktif itu, para pihak yang tercantum tanda tangan dalam SPM (Surat Perintah Membayar), termasuk juga terduga pelaku yang memalsu tanda tangan Kabid Destinasi Ida Bagus Gede Agung Prayudha, yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor. Namun, terkait ini AKP Teddy enggan memberi penjelasan lebih jauh.
“Ini masih dalam tahap permintaan keterangan dari pihak Dinas Pariwisata. Nanti akan kami berikan infonya lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung Ni Made Sulistiawati, mengakui menerima panggilan dari pihak Unit Tipikor. Namun, berapa lama dia dimintai keterangan, dan keterangan apa saja yang perlu klarifikasi dari dirinya, enggan dijelaskan lebih jauh.
Ia hanya menyampaikan sudah memenuhi seluruh dokumen yang diminta dan dibutuhkan pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung dalam penanganan dugaan proyek fiktif papan peringatan tahun 2024 dan 2025, sebagaimana surat Sat Reskrim kepada Bupati Klungkung, agar memerintahkan Kadispar membawa semua dokumen itu.
Seperti DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Dispar Klungkung tahun 2024 dan 2025 pada anggaran induk dan perubahan. Termasuk juga dokumen berkaitan dengan jumlah anggaran pada bidang Destinasi Dispar Klungkung dan dokumen perencanaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025.
Selain itu juga dokumen pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025, laporan pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025 beserta dokumen foto objek. Termasuk juga laporan pertanggungjawaban kegiatan pengembangan pada Bidang Destinasi
Tahun 2025 beserta dokumen foto objek.
“Karena saya masih ada beberapa kegiatan, saya tidak bisa hari ini memberikan klarifikasi. Tetapi, dokumen-dokumen yang diminta sudah saya serahkan ke sana. Saya sudah minta dijadwalkan ulang,” katanya. (Bagiarta/balipost)