
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung melayangkan surat kepada Bupati Klungkung I Made Satria, untuk menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung.
Ini berkaitan dengan laporan Kabid Destinasi Dispar Ida Bagus Gede Agung Prayudha, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan kegiatan fiktif dan memalsukan tanda tangan pada kwitansi dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada bidang Destinasi Dispar Klungkung.
Sesuai surat dari Unit Tipikor dengan Nomor : B/4/3/ VII/RES.3.3/2025/RES.Klk., Kadispar Klungkung Ni Made Sulistiawati dijadwalkan dimintai keterangan Rabu (23/7) pukul 09.00 WITA.
Kadispar diminta datang dengan membawa sejumlah dokumen terkait. Seperti DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Dispar Klungkung tahun 2024 dan 2025 pada anggaran induk dan perubahan. Termasuk juga dokumen berkaitan dengan jumlah anggaran pada bidang Destinasi Dispar Klungkung dan dokumen perencanaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025.
Selanjutnya, dia juga diminta membawa dokumen pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025, laporan pertanggung jawaban kegiatan pemeliharaan pada Bidang Destinasi tahun 2024 dan 2025 beserta dokumen foto objek. Terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan pengembangan pada Bidang Destinasi Tahun 2025 beserta dokumen foto objek.
Terkait dengan ini, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, saat dihubungi Selasa (22/7) membenarkan isi surat ini. “Betul, sesuai rengiat (rencana kegiatan) penyelidikan, bahwa kami akan melakukan permintaan klarifikasi terkait kasus diatas (dugaan proyek fiktif) dan berbagai dokumen dari kadisnya,” kata Kasat Reskrim.
Sejak menerima laporan kasus ini, Kasat Reskrim menegaskan beberapa pihak internal dari Dinas Pariwisata Klungkung juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya bahkan sudah bergerak melakukan pengecekan ke lokasi proyek itu di Nusa Penida. “Kami juga masih pengumpulan dokumen-dokumen terkait dengan laporan ini,” imbuh Kasat Reskrim.
Pemanggilan Kadispar Klungkung ini sebagai tindaklanjut Laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) 4 Juli 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan kegiatan fiktif dan pemalsuan dokumen tanda tangan pada
kwitansi Pembayaran dan Surat Perintah Membayar (SPM) Pada Bidang Destinasi Pariwisata di Dispar Klungkung.
Dumas ini lantas ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/261/VII/ 2025/Reskrim tanggal 7 Juli 2025. (bagiarta/balipost)