Para pelaku saat digiring menuju depan Gedung Dharma Jalaga Pandhapa Polres Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menangkap 8 pelaku pencurian dengan berbagai macam modus. Satu di antaranya bahkan masih anak dibawah umur. Dalam mengungkap setiap kasus, aparat kepolisian banyak terbantu dengan adanya CCTV, yang merekam tingkah para pelaku saat beraksi.

Hasil pengungkapan ini dirilis Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan P, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas, AKP Agus Widiono dan digelar di depan Gedung Dharma Jalaga Pandhapa Polres Klungkung, Senin (1/9).

Wakapolres memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, handphone, hingga barang berharga lainnya, selama Juli-Agustus.

Baca juga:  Komisi I DPRD Bali Tinjau Tanah Pemprov di Bali Hyatt

Pertama, kasus pencurian sepeda motor Honda ADV di depan Kuburan Gelgel, Banjar Minggir, Desa Gelgel, polisi mengamankan tersangka AF (40), warga Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Kedua, pencurian tablet di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Klod. Tersangka masih di bawah umur, yaitu AAS (16), dan kini sedang diproses sesuai ketentuan hukum anak.

Ketiga, polisi juga mengungkap pencurian ayam aduan yang terjadi di Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan. Pelaku berinisial IKW (28), merupakan warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan. Ke empat, tersangka YF (53), warga Jembrana, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan handphone Vivo V23e di wilayah perbatasan Klungkung–Gianyar.

Baca juga:  Penyampaian LPJ Keuangan, Polres Klungkung Kembali Raih Penghargaan

Kelima, pengungkapan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Waturenggong Desa Kamasan, Klungkung dengan pelaku IWPW (25), asal Karangasem yang berdomisili di Mengwi, Badung. Ke enam, tersangka RF (37), asal Surabaya, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Kaja. Ketujuh, kasus pencurian helm juga berhasil diungkap di Jalan Cempaka, Lingkungan Pekandelan, Semarapura Klod, dengan tersangka CPG (43), warga Buleleng.

Terakhir, polisi mengamankan IDKS (38), warga Desa Kusamba, Dawan, yang melakukan pencurian di toko bangunan UD. Putra Segara di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra Desa Jumpai, Klungkung. “Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penindakan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga, dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Setahun, Indonesia Sumbang 1,29 Juta Metrik Ton Sampah Plastik ke Laut

Kasat Reskrim Chandra Wibowo, menambahkan, agar setiap warga mampu meningkatkan kewaspadaan, karena banyak peristiwa yang terjadi bukan hanya disebabkan pelaku, tetapi karena keteledoran warga itu sendiri. Dari salah satu kasus yang diungkap, ada satu kasus dimana sepeda motornya hilang karena kuncinya masih nyantol. “Para pelaku ini tidak ada jaringan, tidak saling kenal, mereka beraksi sendiri-sendiri. Cuman ada satu residivis, di kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim (Bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN