Polres Bangli merilis pengungkapan sejumlah kasus, Senin (22/9). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Maling sapi yang beraksi di wilayah Kintamani berhasil dibekuk polisi. Pelaku, IKS (31), warga Desa Batukaang, Kintamani, ditangkap setelah mencuri tiga ekor sapi di dua lokasi berbeda.

Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal dari adanya laporan dua korban, I Made Suandra dan I Wayan Jamin warga Belantih ke Polsek Kintamani, yang kehilangan sapi di kandang Selasa (16/9).

Sehari kemudian, korban yang melakukan pencarian mandiri menemukan sapinya di Pasar Beringkit, Badung. Korban pun segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi.

Baca juga:  Jokowi akan Kunker di Bali, Ratusan Personel TNI-Polri Dikerahkan

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi terungkap IKS juga mencuri seekor sapi milik I Wayan Mara di Banjar Pandan, Desa Selulung pada Selasa (2/9).

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendisaa, merilis Senin (22/9), menjelaskan bahwa pelaku beraksi menggunakan mobil pikup. Modusnya sederhana pelaku masuk ke kandang, memotong tali pengikat, lalu menaikkan sapi ke mobil. Motif di balik aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi.

Baca juga:  Curi Empat Motor, Sepasang Kekasih Asal Lombok Diringkus Polisi

Kompol Willa juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian jeruk di wilayah Polres Badung. Saat mencuri sapi di Belantih, ia pun turut menggasak enam kresek jeruk sekaligus.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN