
TABANAN, BALIPOST.com – DPRD Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044. Perda ini nantinya akan dijadikan acuan arah dan strategi pengembangan industri di Tabanan lebih terarah dan tertata.
Ketua Pansus III, I Wayah Lara, dalam rapat kerja yang digelar, Rabu (2/7), menegaskan, pentingnya keberadaan perda ini sebagai landasan pembangunan ekonomi di Tabanan.
“Kalau daerah tidak punya industri, maka secara ekonomi bisa stagnan. Ini wajib, karena menjadi amanat undang-undang. Maka kita dorong supaya Ranperda ini segera jadi perda,” tegasnya.
Ia mengakui, banyak perda yang telah disahkan namun belum maksimal dalam implementasi karena minimnya regulasi pendukung. Oleh sebab itu, perda industri ini nantinya harus ditopang dengan peraturan bupati (perbup) hingga strategi teknis, agar benar-benar bisa berjalan di lapangan.
“Tidak serta-merta setelah perda disahkan, langsung jalan. Harus ada pendukungnya. Kalau ada kekurangan, nanti bisa direvisi, karena secara aturan, perda bisa dievaluasi setiap lima tahun,” jelasnya.
Salah satu poin strategis dalam pembahasan Ranperda ini adalah penetapan sentra dan kawasan industri, termasuk pemetaan produk unggulan per kecamatan. Hal ini penting untuk mengatur fokus pengembangan serta membuka peluang ekspor.
“Kalau hanya dijual di lokal, kuantitas kecil. Tapi kalau bisa ekspor, dampaknya ke PAD besar. Di situlah kehadiran pemerintah sangat penting,” ujar I Wayah Lara.
Ia mencontohkan, persoalan klasik panen raya yang kerap menyebabkan anjloknya harga komoditas seperti padi, durian, hingga manggis. Menurutnya, tanpa keberpihakan pemerintah dan kehadiran industri pengolahan, petani akan terus mengalami kerugian. “Sudah hampir 30 tahun masalah itu tidak berubah. Pemerintah harus turun tangan, agar petani merasa punya wadah dan jaminan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, juga mengemuka perlunya dukungan pemerintah terhadap pelaku industri lokal seperti industri genteng di Pejaten, Kediri. Menurutnya, selama ini produk lokal kalah bersaing karena tidak adanya proteksi dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Kalau dibiarkan liar, pasti yang dari luar daerah yang akan menguasai pasar. Maka perlindungan, pembinaan, dan pengawasan jadi kunci,” imbuhnya.
Dengan disahkannya perda ini nantinya, diharapkan Tabanan memiliki pijakan kuat untuk mengembangkan industri yang terintegrasi dengan potensi lokal dan kebutuhan pasar. “Perda ini akan jadi dasar kuat agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Ini saatnya kita menata industri untuk masa depan ekonomi Tabanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan setiap kabupaten/kota memiliki perda pembangunan industri. “Itulah dasar kita bergerak. Sekarang Tabanan sudah memuat itu, dan harus linear dengan pusat dan provinsi karena nantinya masuk dalam RPJMD,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai kajian sudah dilakukan, termasuk sinergi dengan Dinas PUPR terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan persiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam dokumen Ranperda ini juga telah dimuat jenis-jenis industri unggulan seperti industri sandang, pangan, tekstil, kerajinan, serta industri unggulan di masing-masing kecamatan. “Jadi semua kecamatan memiliki potensi lokasi industri, tinggal desa mana yang menjadi titiknya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan perda ini penting untuk menjadi acuan, baik bagi perangkat daerah maupun para pelaku industri. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengembangan industri lokal. “Jadi bukan hanya sebagai dokumen, tapi perda ini akan menjadi arah dan pegangan bersama dalam membangun industri di Kabupaten Tabanan,” tutup Gunawan. (Puspawati/Balipost)