
DENPASAR, BALIPOST.com – Risqi Aris Setiawan, pria asal Banyuwangi 26 tahun lalu, pada Selasa (1/7) dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh JPU dari Kejari Denpasar.
Saat sidang di PN Denpasar, terdakwa oleh JPU dinyatakan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risqi Aris Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU Nissa Junilla Maharani.
Terdakwa ditangkap polisi pada 5 Maret 2025 pukul 17.30 Wita di kamar kost Jalan Tukad Petanu Gg. Murai Br. Sari Kangin Desa Sidakarya, Denpasar. Saat petugasPolresta Denpasar melakukan penggeledahan, di bawah tempat tidur terdakwa ditemukan 10 narkotika jenis sabu, bong dan korek api gas. Terdakwa mengaku menerima sabu dari Imbo (DPO).
Total berat bersih narkoba yang disita sebesar 1,43 gram. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan. (Miasa/Balipost)