
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembentukan Bale Kertha Adyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali disetiap desa bertujuan memberikan ruang masyarakat adat untuk menyelesaikan masalahnya sebelum sampai ke gugatan, atau laporan ke pihak berwajib.
Akan tetapi, keberadaan bale yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana tidak dapat menyelesaikan kasus- kasus LPD yang merupakan lembaga milik desa adat.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu, mengatakan bahwa persolaan yang dapat diselesaikan di bale Kertha Adyaksa, dengan musyawarah mufakat adalah masalah yang bersifat ringan.
“Kalau korupsi, seperti kasus korupsi LPD, itu tidak bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Karena di sana ada kerugian keuangan negara,” jelasnya. Sehingga kalau sudah pidana korupsi, mesti diselesaikan dalam persidangan. (Miasa/Balipost)