
DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah jutaan warga Indonesia, termasuk Bali, yang dinonaktifkan kepesertaannya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah, banyak warga negara asing (WNA) yang mendapatkan layanan JKN meski iurannya dibayar mandiri.
Terlihat dari data, RSUD Wangaya pada 2023 menerima kunjungan WNA yang menggunakan JKN BPJS Kesehatan sebanyak 17 orang, tahun 2024 sebanyak 21 orang, dan tahun 2025 sebanyak 16 orang hingga Juni.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Wangaya dr. IA. Putri mengatakan secara total kunjungan JKN ke RSUD Wangaya pada 2023 sebanyak 120.173, sedangkan pada 2024 sebanyak 147.850 dan hingga Juni 2025 sebanyak 74.761 orang.
Sebelumnya, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak mengatakan, sebanyak 15.000 WNA di Bali menjadi peserta JKN dan menggunakannya untuk berobat di Indonesia. Namun hanya sebagian yang aktif membayar premi.
“Banyak warga negara asing yang mudah mendapatkan pengobatan di Indonesia. Maaf bukan rasis, tapi begitu dia bikin BPJS Kesehatan, masuk faskes bisa dilayani baik operasi atau layanan lainnya. Namun setelah masa berlaku Kitas habis, ia kembali ke negaranya dan preminya enggak pernah diurus,” ujarnya.
Kondisi inilah yang sedang digodok DPR untuk diatur dalam Undang-undang. Sebab, sebelumnya diatur, WNA yang memiliki Kitas dengan lama tinggal 6 bulan, dapat menikmati fasilitas JKN.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran bisa menggunakan layanan JKN. (Citta Maya/balipost)