Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta (tengah) memimpin rapat perangkat desa dan Lurah dengan Kadis DPMPTSP Badung dan dinas terkait lainnya. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta mengumpulkan seluruh perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Kuta Selatan. Rapat yang berlangsung awal pekan ini dihadiri oleh para perbekel, lurah, kepala lingkungan (kaling), serta Kelian Banjar Dinas (KBD).

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Keputusan Bupati Badung Nomor: 258/052/HK/2025 serta Surat Edaran Bupati tertanggal 17 Juni 2025 tentang pendataan potensi pajak berbasis data perizinan berusaha. Rapat ini juga memperkuat arahan Bupati I Wayan Adi Arnawa dalam mempercepat pembangunan sistem pajak daerah yang akurat dan transparan.

Baca juga:  Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda

“Kita rapat koordinasi lintas sektor. Melalui rapat ini, kita ingin ada satu kesatuan persepsi, sehingga validasi, akurasi, dan kecepatan bisa dilakukan dengan lebih terukur,” ujar Gede Arta pada Rabu (25/6).

Menurutnya, perangkat desa dan kelurahan adalah ujung tombak yang memiliki peran penting dalam pengumpulan data potensi pajak. Mereka diharapkan aktif melakukan pembaruan profil wilayah secara berkala, minimal setahun sekali.

“Peran ini kita optimalkan dengan perangkat yang terorganisir di lapangan. Dengan penyajian data yang valid dan akurat, pelaksanaan kebijakan dapat dipermudah, dipercepat, dan diperjelas arahnya,” jelasnya.

Baca juga:  Hadir Dalam Kampanye Paslon, 12 Perangkat Desa Dinyatakan Melanggar

Dengan koordinasi yang solid antara perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan, diharapkan pendataan dapat dilakukan dengan tepat sasaran. “Dengan data yang valid, kebijakan bisa disusun secara lebih tepat, arahnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pembagian peran juga telah diatur secara rinci. Camat berperan mengoordinir pendampingan kepada petugas pendataan, memfasilitasi penyelesaian masalah teknis di lapangan, dan melaporkan hasil pendataan ke dinas terkait. Sementara itu, perbekel dan lurah diberi tugas untuk mengoordinasi KBD dan kaling, menyosialisasikan program kepada pelaku usaha, serta memastikan kesiapan data dari masyarakat.

“Peran KBD dan kaling lebih teknis, mereka bertugas mengumpulkan data pelaku usaha di wilayah masing-masing dan membantu petugas lapangan dalam proses verifikasi,” ucapnya.

Baca juga:  Aparat akan Tindak Tegas Pelanggar di PPKM Tahap II

Langkah sistematis ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Badung untuk membangun sistem pajak daerah yang berbasis data digital, kuat, dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola daerah yang lebih baik dan partisipatif.

“Kalau desa-desa bergerak serentak, kita bisa melihat potensi riil di masing-masing wilayah. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi fondasi pembangunan ke depan,” sebutnya. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN