
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian uang Rp 27 juta terjadi di kos-kosan, Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan (Densel). Korbannya, Mulhadi Ahmad (28) asal NTB dan pelakunya adalah rekan sesama pedagang bakso berinisial MMA (27).
Saat ditangkap pada Kamis (12/6), pelaku mengaku uang curian itu dipakai judi online (judol).
Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (13/6) menjelaskan awalnya korban belum menyadari kejadian itu. Pada Jumat (30/5) korban mengecek tas ransel isi uang Rp 27 juta disembunyikan di atas plafon kamar kosnya dan masih ada. Sejak saat itu korban tidak mengecek lagi.
Selanjutnya pada Selasa (3/6) pukul 22.00 Wita sepulang dari jualan bakso korban baru mengecek uangnya itu. Betapa kagetnya korban karena uang tersebut hilang.
“Korban lalu menyampaikan kejadian itu ke majikannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di semua kamar karyawan dagang bakso tersebut. Namun tas isi uang itu tidak ditemukan,” ungkapnya.
Terkait kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Densel. Menindaklanjuti laporan peristiwa itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulia melakukan penyelidikan.
Dari bukti dan petunjuk diperoleh polisi akhirnya pelaku ditangkap usai jualan bakso pada Kamis pukul 17.00 WITA. Saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online sehingga nekat melakukan perbuatan melanggar hukum itu,” tegas AKP Sukadi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)