Para tersangka narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Jembrana selama bulan Mei dan awal Juni. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membongkar serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga awal Juni 2025. Sedikitnya tujuh tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 9,76 gram netto. Tersangka diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Minggu (8/6), mengatakan, dari tujuh tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga perantara jual beli narkoba. Pengungkapan pertama dilakukan Sabtu (12/4) dengan tersangka ZA (40) dengan barang bukti 1,8 gram sabu di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Kemudian, pada Senin (5/5), MFH (40) diringkus di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara dengan barang bukti 1,23 gram sabu.

Baca juga:  Kios Tiket “Online” di Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk Pindah ke Terminal Kargo

Selanjutnya, Kamis (8/5) lalu, MR (44), seorang residivis kasus narkotika, diamankan di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk dengan 0,89 gram sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil transaksi.

“Selanjutnya dua penangkapan lainnya pada Kamis (15/5). SM (46) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Banjar Tengah, Kecamatan Negara dengan 0,74 gram sabu, kemudian JAP (26) dan ZA (26) diringkus di lokasi berbeda di Tegal Badeng Barat dan Loloan Timur, Kecamatan Negara dengan barang bukti 0,36 gram sabu,” tambah Kapolres.

Baca juga:  Hendak ke Denpasar, Kakak Beradik Meninggal Lakalantas di Sukasada

Kasus keenam ditangani pada Senin (2/6) dengan penangkapan AY (29) di Jalan Danau Batur, Lelateng, Kecamatan Negara. Dari AY, polisi menyita 4,74 gram sabu netto. “Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana.

Baca juga:  Kembali, Dua Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak!!

Dengan banyaknya kasus ini, membuktikan peredaran narkoba masih massif. Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah masing-masing. “Tentunya kami tidak bisa sendiri, tanpa juga kesadaran masyarakat untuk ikut melapor,” ujar Kapolres. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN