Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa (kanan) dan Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung menerima dokumen putusan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas sengketa aset Pemkab Badung yakni tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara. Dokumen diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo.

Salinan dokumen putusan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, pada Selasa (20/5) bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Dalam putusan ini, PTUN Mataram menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung yang menjalankan tugas sebagai pengacara negara dalam membantu mengamankan aset Pemkab Badung ini. Hal ini sekaligus mencerminkan bahwa Kejaksaan Negeri Badung dan Forkopimda Badung beserta Pemerintah Kabupaten Badung selalu bersinergi dalam segala kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakat Badung.

Baca juga:  Puluhan Orang Bersaing Jadi P3K, Wabup Suiasa Pantau Tes CAT

“Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat Kabupaten Badung, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung, selaku pengacara negara yang telah mengawal upaya hukum dan banding untuk sengketa tanah milik Pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan. Ke depannya, aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa pada Kamis, 15 Mei 2025 dirinya beserta tim jaksa pengacara negara memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, dkk., dalam sengketa aset Pemkab Badung tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Dijelaskan lebih lanjut, upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.

Baca juga:  Hotel di Jimbaran Dipastikan Lebihi Batas Ketinggian Bangunan, Pemkab Badung Diminta Tegas

“Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni tergugat dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa I dan objek sengketa II dari aspek wewenang, prosedur, dan substansi, sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Air Sumur Asin, Warga Patasari Mohon Air PDAM

 

BAGIKAN