
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penguasaan pil ekstasi, dua orang tukang las, terdakwa Muhammad Prasetyo (19) dan Dandi Aulia Firmansyah (19), divonis masing-masing empat tahun enam bulan.
“Atas vonis itu, kedua terdakwa setelah berkoordinasi dengan kami, mereka langsung menerima,” ucap kuasa hukumnya, Lukman Hakim Jumat (16/5).
Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa. Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dihukum empat tahun, juga didenda Rp 800 juta subsider delapan bulan penjara.
Sebelumnya, dakwaan JPU Catur Rianita, disebut bahwa terdakwa dibekuk di Jalan Sari Dana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Jumat 29 November 2024. Terdakwa disebut melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Saat dibekuk petugas Polresta Denpasar di kamar kosnya, ditemukan kotak bekas pembungkus rokok di dalamnya terdapat dia plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet warna kuning mengandung narkotika, satu buah timbangan digital, tiga bendel plastik klip kosong, dua bendel pipet plastik.
Terdakwa mengaku dapat pil ekstasi dari Big Bos, dengan cara ambil tempelan di Jalan Raya Pemogan Denpasar. Terdakwa ngaku nerima upah Rp 400 ribu, lalu dibagi dua.
Barang bukti dalam kasus ini adalah ekstasi berat bersih keseluruhan 3,80 gram. (Miasa/Balipost)