
AMLAPURA, BALIPOST. com – Satres narkoba Polres Karangasem kembali berasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Kali ini, Polres Karangasem berhasil membekuk empat pelaku penyalahguna narkotika di tiga TKP di bumi lahar.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (2/4), mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk empat orang tersangka penyalahguna narkotika di Karangasem. Keempat tersangka beraksi di tiga lokasi, yakni Manggis, Karangasem, dan Bebandem.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan di Manggis, yakni tersangka AZ alias Z sebagai pemakai, dengan barang bukti yang diamankan ganja dua paket 8,43 gram. Untuk TKP Karangasem tersangka dua tersangka, yaitu dari LH disita enam paket sabu dengan berat 4,84 gram dan JP alias J sebanyak 3,87 gram, dan satu tersangka TKP di Bebandem LKS alis K sebagai pengedar BB dua paket sabu 6,4 gram,” ucapnya.
Purba mengatakan, atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ alias Z dijerat Pasal 111 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
“Sementara LH alias L dan JF alias J serta IKKS alias K dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk tentunya pemutusan dan pemberantasan pengedaran narkotika di Karangasem. Untuk itu, pihaknya intens melakukan penyuluhan kepada elemen masyarakat yang rentan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Karangasem berkomitmen untuk memberantas peradaban hukum Karangasem demi kemanan dan kesehatan masyarakat. Dan kami minta juga masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan mereka dari peredaran gelap narkoba,” imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost).