Jajaran tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil meringkus pelaku komplotan jambret lintas kabupaten. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil meringkus komplotan jambret lintas kabupaten. Kali ini korbannya adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial IF dan AL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang berkendara menuju Pantai Padangbai. Setibanya di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.

Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh. Memanfaatkan situasi korban yang tak berdaya, para pelaku dengan cepat merampas iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor, lalu melesat melarikan diri ke arah Denpasar.

Baca juga:  PPK Pengadaan Kapal Dituntut 22 Bulan

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (6/1), mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, petugas kemudian pelaku pertama di wilayah Denpasar, berinisial INB alias B (26) alamat Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Karangasem menuju Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, dan berhasil meringkus pelaku kedua berinisial IWG alias B (29).

Baca juga:  PSSI Bali Berharap Renovasi Dipta Dilanjutkan

“Dua pelaku yang merupakan spesialis jambret lintas kabupaten berhasil diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan. Kedua pelaku ini dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat. Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar,” ujar Joseph.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan,” jelasnya sembari menyatakan, akibat insiden ini korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp21 juta.

Baca juga:  Polres Karangasem Bekuk Empat Penyalahguna Narkotika

Atas kejadian ini, Joseph mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan. Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok dan tetap mengutamakan keselamatan berkendara. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN