DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek Bali Exotique Spa di Jalan Tukad Badung VI, Denpasar Selatan, Selasa (30/1). Pasalnya spa tersebut menyediakan layanan esek-esek.

Terkait kasus tersebut, polisi menangkap I Made Suwena alias Pak Tejo (52) selaku pemilik spa. “Pelaku ini termasuk mucikari dan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Wakasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (9/2).

Wakapolresta menambahkan, berawal dari adanya informasi bila di spa tersebut ada esek-eseknya. Kasatreskrim Polresta Kompol Wayan Arta Ariawan memerintahkan anggotanya menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil ternyata benar di sana menyediakan paket esek-esek.

Baca juga:  Kemiskinan Struktural Mesti Dipotong, Pertanian Inklusif Solusinya

Selanjutnya pada Selasa (30/1) pukul 18.30 Wita dilakukan penggerebekan dan menangkap mucikarinya yakni Suwena alias Tejo. “Pelaku MS (Made Suwena, red) diduga melakukan tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dan atau mucikari dengan cara membuka layanan spa plus-plus. Di spa tersebut melayani massage sampai berhubungan badan antara tamu dan terapisnya,” ujarnya.

Hasil penyidikan, spa tersebut menyediakan paket buterplay  yaitu massage dan handjob dengan tarif Rp 350 ribu. Selanjutnya  dari hasil tersebut, terapis mendapat imbalan Rp 100 ribu dan pemilik spa sebesar Rp 250 ribu. Ada juga paket glamour yaitu massage, lulur, dan handjob dengan tarif sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga:  Cek Layanan Trans Serasi, Kadishub Soroti Penampilan Pramudi 

Uang tersebut dibagi dua, terapis mendapat bagian Rp 200 ribu, sementara pemilik spa Rp 300 ribu. Paket terakhir yaitu full service yaitu  massage tradisional, body massage dan dilanjutkan berhubungan badan dengan tarif Rp 700 ribu. Dari paket ini, terapis mendapat uang Rp 350 ribu dan   pemilik spa Rp 350 ribu.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu buah sprei ungu, satu buah sarung bantal ungu, satu buah kondum sudah dipakai dan sepuluh buah kondom belum di pakai. Selain itu disita satu kalkulator dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

Baca juga:  WNA Unggah Perlakuan Tak Adil Aparat, Polda Bali Angkat Bicara

“Saya mulai buka spa ini tahun 2012. Jumlah terapis di sana delapan orang,” kata tersangka Suwena, saat ditanya Wakapolresta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN