Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba dirilis kasusnya oleh Polres Tabanan, Rabu (31/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sepanjang Maret 2021, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Mayoritas merupakan pengedar.

Dari gelar kasus yang dilakukan Polres Tabanan, Rabu (31/3), terungkap lima diantaranya pengedar dan satu sebagai pengguna. Lima tersangka status pengedar yakni I Kadek Adiputra alias Boncret diamankan Selasa (2/3) di rumahnya di Desa Tengkudak, Penebel dengan barang bukti 30 paket sabu berat 24,43 gram netto. Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Boncret sudah jadi pengedar selama setahun.

Selanjutnya Saiful Anwar alias Saiful dan I Made Riadita alias Gablor diamankan Selasa (9/3) dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 0,84 gram netto. Dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah yakni di banjar dinas tengah, Desa Antosari, Selemadeg Barat. Saiful diamankan di rumahnya sementara Gablor di depan sebuah mini market.

Baca juga:  HardysPeduli Resik Sampah Plastik di Tanah Lot

Tersangka lainnya Mas Kamarudin alias Komar di banjar Pulukan, Desa Pulukan, kecamatan Pekutatan, Jemberana dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu berat 2,6 gram netto. Dimana penangkapan Komar ini hasil pengembangan tersangka Saiful.

Dan Putu Eka Saputra alias Eka diamankan 22 Maret 2021 dengan barang bukti 1(satu) paket shabu berat 1 gram netto. “Untuk lima tersangka ini dikenai pasal 112 Ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” beber Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Narkoba, AKP Gede Sudiarna Putra, SH.

Baca juga:  "Screening" Ketat di Gilimanuk, Ini Jumlah Pelaku Perjalanan Terdeteksi COVID-19

Sementara untuk satu tersangka dengan status pengguna yakni Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede diamankan, Senin (22/3) di depan warung wilayah banjar Samsam, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan. Barang bukti 1 (satu) paket shabu berat 0,14 gram netto, dan dikenai pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Lanjut dikatakan Wakapolres Tabanan Kompol Gelgel, para tersangka diamankan di sel Polres Tabanan, hanya saja dua diantaranya ditahan di sel berbeda yakni Saiful dan Moncret
Ini dikarenakan dari hasil rapid antigen, keduanya positif COVID-19.

Baca juga:  Di Tabanan, PPKM Mikro Ubah Dua Desa Zona Merah Jadi Orange

Begitupun dari 6 tersangka kali ini, 2 orang pernah melakukan aksi kriminal. Mereka yakni Putu Eka melakukan aksi jambret, kemudian Saipul dan Komar aksi pencurian kayu. “Saipul dan Komar ini berteman baik,” tegas Kompol Gelgel.

Dan untuk data kasus narkoba di wilayah kabupaten Tabanan memang diakui meningkat. “Jadi terus kita himbau masyarakat hati-hati bergaul, jangan sampai terjerumus karena kalau sudah terjerumus dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *