Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Buleleng. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) hingga tahun ini tidak kunjung dibahas. Bahkan, pembahasan ranperda itu sudah masuk menjadi program skala prioritas, setelah pemerintah dan DPRD mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan Jalur Hijau.

Tidak ingin pembahasan kembali mandek, Komisi II DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah daerah serius dan secepatnya mengajukan draf ranperda itu untuk dibahas.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, pemerintah lebih serius untuk menerbitkan ranperda ini karena penting untuk melindungi lahan pertanian.

Apalagi, alih fungsi lahan pertanian baik dari padi ke tanaman perkebunan atau dari sawah atau perkebunan menjadi bangunan maish terjadi saat ini. Untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan itu adalah pemberlakukan dasar hukum sebagai pengganti perda kawasan Jalur Hijau yang sudah resmi dicabut pada September 2018 yang lalu.

Baca juga:  Sambangi Puri, Kapolresta Bahas COVID-19 hingga LGBT

Kekosongan aturan hukum, ditengarai menyebabkan proses alih fungsi lahan di Buleleng menjadi makin masif. Untuk itu, Ranperda PLP2B ini harus tetap menjadi agenda prioritas sebagai aturan hukum yang dapat melindungi lahan pertanian di Buleleng. “Kita tidak ingin ini kembali mandek, sehingga pemeirntah harus serius dan mengajukan draf ranperda ke DPRD untuk kita bahas dalam masa sidang berikutnya,” katanya.

Menurut Mangku Budiasa, awal tahun 2020, draf Ranperda tentang PLP2B ini memang belum diajukan kepada DPRD, karena masih terganjal naskah akademik. Eksekutif saat itu menyebut jika penyusunan naskah akademik sudah disiapkan, sehingga ranperda bisa segera dilakukan pembahasan.

Baca juga:  Nyaleg di PKB, Mulyadi Putra Diproses PAW

Penyusunan naskah akademik kemudian harus tertunda, lantaran terjadinya wabah pandemi COVID 19. Anggaran yang telah disiapkan pada Dinas Pertanian (Distan) ikut direfokusing, sehingga pembahasannya tertunda. Namun dari hasil komunikasi yang dilakukan dengan Dinas Pertanian (Distan), anggaran naskah akademik telah disiapkan dalam APBD perubahan tahun 2020.

Untuk itu, pihkanya berharap agar bisa segera dituntaskan, sehingga dalam masa sidang berikutnya, ranperda PLP2B bisa segera dibahas. “Kami berpendapat ranperda kompleks, karena menyangkut kawasan pertanian, pemukiman, dan kewilayahan. Ini harus dicermati dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan semua pihak,” tegas mantan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.

Baca juga:  Karena Ini, Pendapatan Buleleng di APBD 2018 Turun Rp 88 Miliar

Di sisi lain Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, pembahasan Ranperda PLP2B akan segera dilanjutkan. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk menyusun naskah akademik pada Perbahan APBD Tahun 2020.

Dengan anggaran itu, pihkanya mentargetkan dalam masa sidang berikutnya, draf ranperda bisa diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *