Petugas mengumpulkan limbah medis B3. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Penanganan limbah medis ditengah pandemi wabah corona (COVID-19) tentunya perlu mendapat perhatian khusus dan serius. Hal itu agar tidak menjadi sumber infeksi baru dan menimbulkan persoalan yang lebih kompleks.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pun sudah meminta pada semua rumah sakit, untuk memperhatikan pengelolaan limbah medisnya dengan benar dan aman. Terlebih lagi, limbah dari rumah sakit yang melakukan penanganan COVID-19.

Lanjut disampaikan Bupati Eka, dalam situasi pandemi kali ini, akan diiringi dengan peningkatan jumlah limbah medis di rumah sakit yang menangani pasien terjangkit COVID-19. Begitupun sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19. “Limbah medis ini harus ditangani secara betul agar tidak sampai bocor dan menimbulkan persoalan kesehatan baru,” ucapnya, Kamis (21/5).

Baca juga:  Berselang Sehari, Tabanan Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Sementara itu terkait limbah medis barang beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan data dari rumah sakit Tabanan, hingga April 2020 tercatat sebanyak 25.076,78 kilogram. Rerata limbah yang dihasilkan tiap bulannya sebanyak 5.000 sampai 6.000 kilogram.

Dinas Kesehatan maupun pihak rumah sakit pun sudah terus melakukan koordinasi terkait dengan pengolahan limbah medis ini. “Di Tabanan kita tidak punya incinerator, untuk pengolahan limbah medis rumah sakit kita pakai transporter yang mengirim limbah tersebeut ke pengolah limbah di Jawa,” terang Dirut BRSU Tabanan, dr. I Nyoman Susila saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca juga:  Buka 2022, Bali Catatkan Tambahan Kasus COVID-19 dan Nihil Pasien Sembuh

Sedangkan untuk penanganan limbah cair, langsung disalurkan ke dalam saluran air limbah, diolah di Instalasi pengolahan air limbah, dengan terus dipastikan proses IPAL bekerja optimal serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan bakteriologis, fisika dan kimia dilakukan setiap bulan.

Dan untuk pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) di masa pandemi, lanjut kata dr. Susila, mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan, aman bagi pasien dan aman bagi karyawan RS. Di masa era baru ini, BRSU Tabanan akan tetap meningkatkan upaya pengelolaan limbah dan pengamanan lingkungan sehingga BRSU Tabanan aman dikunjungi meski di masa COVID-19. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Diperketat, Pengawasan Perbatasan Desa Adat Piling
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *