Suasana rapat kerja Dewan dan OPD terkait tentang kelanjutan nasib 18 ribu warga yang PBI-nya diputus. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pembahasan lanjutan tentang diputusnya 18 ribu peserta bantuan iuran (PBI) pusat di Kabupaten Tabanan sampai saat ini belum ada solusi konkrit dan terkesan hanya berkutat pada proses validasi data untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Terkait hal itu, komisi I dan IV DPRD Tabanan kembali menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan wilayah Denpasar membahas data tersebut, Selasa (19/5).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Gusti Komang Wastana masih berkutat pada validasi data 18 ribu orang yang PBI nya diputus pusat. Pihaknya berharap agar data tersebut segera diverifikasi sehingga diketahui dengan benar.

Sementara itu Ketua komisi I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengaku prihatin dengan banyaknya warga yang kehilangan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan karena PBI-nya diputus pusat. Padahal mereka benar-benar sangat membutuhkan PBI tersebut untuk bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Di sisi lain justru dalam data yang ada, terdapat warga yang sebenarnya mampu justru masih masuk dan mendapatkan PBI pusat. “Masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru diputus, sementara masyarakat yang katagori mampu justru dapat,” sergah Eka.
Adanya 18 ribu peserta yang diputus PBInya oleh pusat harus segera dicarikan solusi. Pasalnya mereka kebanyakan warga yang kurang mampu dan memang perlu mendapatkan bantuan sehingga bisa mendapatkan layanan Kesehatan. “ Hal ini terjadi karena kurangnya informasi pada masyarakat dan perlu ada regulasi terkait pemutusan hak masyarakat ini,” tandasnya.
Begitupun anggota dewan lainnya, Made Asta Dharma melihat diputusnya PBI pusat ada kriteria yang tidak sesuai dengan informasi sebelumnya . Pasalnya banyak masyarakat yang kondisinya kronis membutuhkan layanan Kesehatan justru terputus. Apalagi dari data yang ada, anehnya ada dalam satu keluarga dapat dan lainnya tidak. “Perlu sinergikan data antara, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinkes maupuan BPJS Kesehatan,” pintanya.

Baca juga:  Tenaga Kontrak Pemkab Tabanan Diikutsertakan JKN

Diapun mempertanyakan reaktifasi mereka yang sebelumnya diputus PBINya. Kemungkinan mereka bisa mendapatkan layanan dan anggaran yang dibutuhkan mencover hal tersebut. Bahkan pihaknya berharap yang sebelumnya diputus kembali diintegrasikan ke data sebanyak 122 ribu warga yang berhak mendapatkan PBI setelah dilakukan validasi data. “Segera validasi data dan berharap Pemerintah dapat segera membantu dan tepat sasaran,” jelasnya.

Pihak perwakilan BPJS Kesehatan wilayah Denpasar menjelaskan , dasar penonaktifkan peserta BPJS kesehtan karena adanya data yang diterima dari kementrian sosial. Pihaknya di BPJS hanya melaksanakan berdasarkan data yang diterima dan yang PBI diputus tidak mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS. “Pemutusan PBI bukan dari BPJS. Untuk solusi cepat ya menjadi peserta mandiri,” sarannya.

Baca juga:  Sebulan Selesai, Plafon Gedung DPRD Sudah Jebol

Terkait reaktivasi paling banyak sekitar 11 ribu dari total 188 ribu yang dinonaktifkan. Warga yang dinonaktifkan akan tahu ketika mereka memeriksakan kesehatan dan sudah tidak ditanggung lagi. “Perlu dicari formula sosialisasi karena tidak semua peserta punya hp dan memang peserta PBI tidak mampu beli hp,” terang perwakilan BPJS kesehatan.

Sementara Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan, dengan adanya Keppres 75 Tahun 2019 adanya pengenaan premi bagi peserta BPJS, pihak propinsi tidak memberikan sharing dana. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 17 dari APBD sedangkan dari provinsi menganggarkan Rp 18 Milyar untuk menanggung 73 ribu perserta. “Sehingga daerah kekurangan Rp 12 Milyar untuk menanggung keseluruhan peserta sebanyak 122 ribu lebih,” katanya.

Baca juga:  Waaster Kasad Kunjungi Bedah Rumah Veteran

Pihkanya kini terus melakukan validasi data. Untuk mereka yang diputus PBInya bisa direaktivasi 2X24 jam. Sementara untuk yang mandiri butuh waktu sekitar dua minggu. Sementara untuk iuran ada kenaikan mulai Juli untuk kelas III dari Rp 23 ribu menjadi Rp 25 ribu. “Kalau mau mencegah kisruh, data sebaiknya dikembalikan seperti semula sebanyak 122 ribu peserta. Untuk kenaikan tarif akan diperlakukan mulai bulan Juli, itulah persyaratan yang ditetapkan,” jelas Gunawan.

Dalam rapat tersebut ditarik dua kesimpulan bahwa ada sebnyak 18 ribu perserta BPJS diputus PBI dari pusat dapat divalidasi dan masih bisa ditanggung. Namun mereka masih menggunakan PBI asalkan ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial sesuai data yang ada. Selain itu ditetapkan batas akhir addendum agar bisa dilakukan aktivasi BPJS bulan Juli adalah paling lambat 20 Juni. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *