Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 semakin besar dampaknya terhadap iklim ketenagakerjaan di Bali khususnya Kota Denpasar. Kasus karyawan yang dirumahkan dan kena PHK terus berlanjut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I G.A. Anom Suradi, Senin (18/5), mengatakan, hingga 15 Mei,  Secara umum, jumlah karyawan yang dirumahkan dan di-PHK cukup besar, baik yang ber-KTP Denpasar dan bukan KTP Denpasar. Hingga 15 Mei totalnya sudah ada sebanyak 874 orang yang kena PHK dan 12.264 orang yang dirumahkan.

Baca juga:  Naker Badung Juga Banyak Dirumahkan, Segini Jumlahnya

Sementara untuk yang ber-KTP Denpasar, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 4.304 orang dan di-PHK mencapai 198 orang.

Jumlah ini akan terus bertambah, karena data terus masuk setiap hari. “Data yang masuk per 16 Mei dan juga 17 Mei masih kami verifikasi,” ujar Anom Suradi.

Dikatakan, gelombang perumahan dan PHK di Kota Denpasar masih terus terjadi. Semakin hari datanya semakin melonjak. Sampai saat ini sudah ada 357 perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja tentang perumahan karyawan dan PHK.

Baca juga:  Denpasar Tangani 23 Kasus HI di 2018, Terbanyak Soal Ini

Anom Suradi meminta perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya untuk melapor ke DTKSK. Laporan yang diterima akan dipisahkan antara karyawan yang KTP Denpasar dengan yang bukan Denpasar.

Dari semua pekerja tersebut, kebanyakan bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa, pusat perbelanjaan dan juga restoran.Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen dan ada pula yang 50 persen.

Baca juga:  Ngadu ke Anggota DPR RI, Ratusan Karyawan Grand Inna Bali Beach Tak Terima Di-PHK

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan. “Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *