Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani, di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan asing akan diberlakukan pada 2024. Terkait pungutan ini, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menegaskan penggunaannya akan fokus pada dua hal, yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya. Hal ini disampaikannya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9).

Pj. Gubernur Mahendra Jaya yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja menyampaikan bahwa penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing. Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata, jika tidak tertangani dengan baik.

Baca juga:  Tsunami di Banten dan Lampung Dipicu Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali, sehingga kelestariannya harus terus dijaga. Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaanya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya.

Maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya  tetapi juga budayanya yang adi luhung. “Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” tandas Mahendra Jaya.

Baca juga:  Denpasar Tetap Gelar US SMP, Begini Sistemnya

Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Pj. Gubernur Mahendra Jaya juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif. Baik itu pemasarannya, pengemasannya, maupun peningkatan kualitas produk. Sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.

Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf RI menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing. Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu, perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan.

Baca juga:  Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2018, 3 Fraksi Soroti Temuan BPK

Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah. Karena dengan penanganan sampah yang baik, maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman. Demikian halnya dengan pelestarian budaya. Dimana, budaya Bali yang unik yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara. Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya. (kmb/balipost)

BAGIKAN