IB Rai Dharmawijaya Mantra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Kasus Positif COVID-19 di Kota Denpasar  mengalami tren peningkatan. Saat ini tercatat 52 orang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 15 orang akibat transmisi lokal. Bahkan ada juga yang dinyatakan positif COVID-19 namun tidak memiliki gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Melihat kondisi tersebut sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19, Wali Kota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor : 443/017/Gugus Tugas COVID-19/2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

“Ya pak wali kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar tertanggal 27 April 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4).

Baca juga:  Kepala Daerah Jangan Menstok Vaksin Covid-19

Lebih lanjut dijelaskan, terkait peningakatan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar, beragam upaya telah dan akan terus dioptimalkan. Adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut. Yang pertama adalah mewajibkan Penduduk Pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah ada pasien positif COVID-19, dan masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam, sehingga diperlukan peran aktif Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) dan Satgas COVID-19 di tingkat Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” ujar Dewa Rai.

Baca juga:  Hasil Uji BBPOM, Ikan Asin di Kampung Jawa Positif Formalin

“Sesuai intruksi wali kota ini, Satgas, Kadus dan kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” imbuh Dewa Rai

Dewa Rai menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk Penduduk Pendatang (Duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 kali 24 jam.  “Kami bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat covid 19 kewasapadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan, hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah,”tegas Dewa Rai.

Baca juga:  Penggunaan E-Court Diintensifkan, Sidang Perdata Tak Usah Datang ke PN

“Tentu kami berharap sinergitas seluruh elemen termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya, serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait dengan keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan dan dimaksimalkan,” pungkas Dewa Rai. (Asmara Putera/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *