Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sedang memeriksa paspor dan surat perjalanan warga negara asing. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain melakukan upaya pencegahan secara internal, tiga pelayanan imigrasi di Bali juga tetap menolak warga negara asing (WNA) yang pernah singgah ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sesuai Permenkumham No.7 Tahun 2020. Selain itu, untuk memutus mata rantai virus Corona tersebut, juga diperluas jangkauannya.

Yakni mengketatkan pemeriksaan terhadap  turis dari negara Italia khususnya wilayah Lombardi, Venet, Emilia Romagna, Marche dan Piedmint. “Untuk Korea Selatan khusus yang dari kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbukdo, juga diberlakukan sama,” tandas Humas Kemenkumham, I Putu Surya Dharma, Senin (16/3).

Baca juga:  Karena Ini, Lima Bulan Berlaku Perda Bangunan Gedung akan Revisi

Kata Surya, itu surat Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Nomor 00657/WN/03/2020/66/10 tanggal 05 Maret 2020 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Kebijakan Pendatang dari Korea Selatan, Italia dan Iran. Informasi terupdate, hingga Senin (16/3) pagi sudah ada 115 warga asing yang ditolak masuk Bali.

Terakhir, sebagaimana data imigrasi, yang ditolak WNA asal Korea Selatan. Selain itu, untuk memutus mata rantai virus itu juga menolak masuk orang asing yang berdasarkan rekomendasi secara tertulis dari petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bila ditemukan tanda atau gejala Covid-19 kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca juga:  Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

Khusus di pelayanan publik, untuk mencegah penularan dari petugas yaitu dengan selalu menggunakan masker dan juga menggunakan hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN