Polda Bali merilis pengungkapan kasus pengeroyokan dan pengancaman melibatkan geng Rusia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2025, menjadi catatan khusus dalam penegakan hukum di Bali. Tingginya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam berbagai kasus hukum, memerlukan upaya yang lebih terukur dan jelas dalam menjaga stabilitas Bali.

Data kejahatan WNA yang tersebar dari berbagai tindak kriminal, mestinya menjadi pengerak bagi pengambil kebijakan dan penegak hukum untuk melakukan filterisasi atas kedatangan WNA di Bali.

Tindak kriminalitas melibatkan WNA, terkait dengan narkoba, prostitusi dan pembunuhan melibatkan gangster memang sudah mendapat atensi penegak hukum.

Bahkan, kasus penembakan hingga menewaskan warga negara Australia di Villa
Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh Gang Maja/Romi, Mengwi adalah bukti nyata,
bahwa gangster telah ‘’bermain-main’’ di Bali.

Pelakunya, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37) dan Coskunmevlut
(23), yang merupakan warga negara Australia. Selain itu diamankan dua pucuk pistol.

Dalam kasus narkoba yang melibatkan WNA, sejumlah pabrik diungkap aparat berwenang. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik narkoba di vila, Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar. Pelakunya berinisial DAS (28), warga negara Filipina dan
pemodalnya masih menjadi buronan yakni AMI dari Jordania.

Sedangkan Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba di Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (13/5).

Dari penggerebekan itu, ditangkap warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan
MV (31), WN Rusia dan KK dibekuk di wilayah Gianyar serta WNI, LM merupakan DPO
pabrik narkoba di Suter, Jakarta Utara, dibekuk di wilayah Denpasar.

Barang bukti yang diamankan senilai Rp11,5 miliar. Selanjutnya menggerebek pabrik narkoba di vila, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Baca juga:  Ribuan WNA Miliki KTP Bali

Di TKP ditemukan 12 liter minyak ganja dan bisa diproduksi 6 ribu catridge vape senilai Rp18 miliar. Ini merupakan modus baru dilakukan sindikat narkoba.

Sedangkan Dit. Resnarkoba Polda Bali membongkar kasus narkoba skala besar. Kali ini, polisi menggerebek clandestine narkotika jenis ganja secara hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10). Petugas menangkap seorang pria berinisial NRA (31), warga negara Belanda dan perempuan WNA, KV (33), warga
negara Rusia.

Satu pelaku, Ct sedang diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Semua perkara pidana, utamanya kasus menonjol menjadi perioritas penanganan yang tentunya ditangani secara transparan dan profesional,” ujar Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (26/12).

Sementara upaya menanggulangi meningkatnya kriminalitas dan gangguan kamtibmas di Bali, polda bersama polres jajaran menggelar kegiatan-kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. Selain itu, melaksanakan operasi kepolisian seperti patroli beat di lokasi-lokasi rawan, pengamanan kegiatan-kegiatan masyarakat dan objek wisata.

Termasuk pengamanan event-event internasional dan lainnya. Menurutnya penegakan hukum dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sehingga situasi kamtibmas di Bali dapat terpelihara dengan baik.

Kategori Kejahatan WNA Terbilang Mencolok

Sementara itu, Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menyampaikan Bali yang mengandalkan pariwisata telah menjadikan turis sebagai raja. Seolah-olah di saat sepi wisatawan, maka Bali akan melarat. Itulah paradigma yang sering kita dengar.

Sehingga turis asing menjadi target agar berwisata di Bali dengan promosi-promosi dari Dinas dan Kementerian Pariwisata. “Tapi apa yang terjadi, tahun 2025 ini kategori kejahatan WNA terbilang mencolok dibandingkan warga lokal atau WNI. Salah satunya ada gengster berkewarganegaraan Australia menembak dua turis yang juga warga negara Australia,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Kabur dari Negaranya, Warga Inggris Ditangkap

Suardana menjelaskan ada juga kasus perampokan bersenjata di wilayah Badung. Para pelaku membawa pistol, pisau, dan palu. Komplotan itu berasal dari Rusia dengan korban warga Ukraina.

Para pelaku menggunakan penutup wajah dan mengenakan rompi. “Saya contohkan dua kasus itu saja sudah menjadi bukti bahwa gangster WNA sudah pindah di Bali. Dulu ada gangster lokal, tapi sekarang sudah jinak dan lebih cenderung berpolitik dibandingkan main keroyokan seperti dulu,” ucap Suardana.

Di jalanan, perhatikan WNA tidak pakai helm, ngebut lalu motor sewaannya dirusak. Bahkan banyak sekali WNA menampar, bahkan memukul warga lokal. Artinya apa, mereka sudah memandang kita di Bali sudah tidak ada apa-apanya.

“Saya katakan harga diri kita sudah digadaikan dengan devisa atau mata uang asing. Banyak sekali bertebaran aksi tak senonoh WNA ditempat yang disakralkan umat Hindu. Maka dari itu, selain kejahatan orang lokal, WNA pun turut andil membuat keonaran di Bali,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Suardana kasus pembunuhan di arena tajen wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli turut mewarnai kejahatan warga lokal. Tentu polisi sigap menangani perkara tersebut apalagi sudah viral di media massa.

Namun ada banyak advokat atau warga pencari keadilan mengeluhkan lambatnya penanganan perkara yang dilaporkannya. Bahkan kasus yang sudah naik ke penyidikan penanganannya lambat.

Baca juga:  Banjir Kepung 19 Titik di Wilayah Bali, 1 Orang WNA Meninggal Dunia

Tahun 2025 menjadi evaluasi bagi kepolisian agar nanti 2026 bisa lebih baik. Apa yang dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit di pusat dengan mengundang pemerhati, aktivis misalnya seperti Rocky Gerung, seharusnya dicontoh di Bali dengan mengundang kelompok kritis.

“Adakan dialog publik untuk menerima masukan. Selain itu menindak pejabat-pejabat daerah yang kebijakannya justru merugikan keamanan Bali,” tutupnya.

Perlu diketahui hingga saat ini pihak berwenang belum mampu memfilter WNA yang datang ke Bali dan justru jadi pelaku gangguan kamtibmas. Hal ini bisa dilihat dari WNA yang terlibat tindak pidana umum dan ditangani Ditrekrimum Polda Bali dari Januari hingga November 2025 sebanyak 142 orang. Ratusan WNA ini berperan sebagai pelaku tindak pidana.

Lebih rinci WNA tersebut yakni terlibat kasus penganiayaan 37 orang, penipuan 26 orang, pemalsuan 6 orang, penggelapan 4 orang , KDRT 10 orang , curanmor 2 orang, pengerusakan 2 orang, dan pengancaman 2 orang. Selanjutnya terlibat kasus TPPO/prostitusi 3 orang, curas 4 orang, memasuki pekarangan tanpa izin 4 orang, kekerasan terhadap anak/KDRT 1 orang, aniaya anak 2 orang, pencemaran nama baik 6 orang, kekerasan seksual 4 orang, cusa 9 orang, ekstradisi 1 orang, melanggar UU Perlindungan Anak 2 orang, pengeroyokan 7 orang, penganiayaan berat atau pembunuhan 3 orang, penggelapan dalam jabatan 1 orang, tipu/gelap 1 orang, pemerasan 1 orang, perbuatan tidak menyenangkan 2 orang, perkosaan 1 orang, dan curat 1 orang. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN